FKHARUS SERIUS DAN WASPADA= Pusat krisis kesehatan kementrian Kesehatan Republik Indonesia mohon tetap vokus. Menjadi perhatian serius warga korban Lewotobi saat ini berada dilokasi pengungsian tetap waspada. Erupsi gunung api lewotobi laki-laki  yang dapat menimbulkan dampak yang begitu luas, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Melihat hal tersebut maka penting bagi kita untuk melakukan persiapan dan terus waspada  agar terhindar dari dampak yang ditimbulkan oleh erupsi gunung api.

Faktor utama menjadi perhatian khusus yakni Abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi kulit untuk sebagian orang, terutama ketika abu vulkanik tersebut bersifat asam. Hujan abu dapat mengakibatkan terkontaminasinya air bersih, penyumbatan saluran air, serta kerusakan peralatan penyedia air bersih.

Apa yang di atasi warga Erupsi jika menghirup abu vulkanis catatan penting jika  Partikel abu halus mengiritasi saluran udara dan menyebabkannya menyempit, sehingga pernapasan menjadi lebih sulit bagi orang yang sudah memiliki masalah paru-paru . Debu halus juga menyebabkan lapisan saluran udara menghasilkan lebih banyak sekresi yang dapat menyebabkan orang batuk dan bernapas lebih berat.

Sehubungan itu salah satu cara cara untuk menghindari dampak erupsi gunung api, adalah dengan mengetahui apa saja yang harus dilakukan saat erupsi gunung api terjadi,  Sehingga dengan demikian,  kita dapat segera mengevakuasi diri secepat mungkin.

Berikut catatan  hal yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat  dibawah kaki gunung api lewotobi saat ini tetap mengeluarkan

  1. Tidak berada di lokasi yang direkomendasikan untuk dikosongkan.
  2. Tidak berada di lembah atau daerah aliran sungai.
  3. Hindari tempat terbuka dan lindungi diri dari abu letusan gunung api.
  4. Jangan lupa untuk selalu menggunakan kacamata pelindung untuk melindungi penglihatan.
  5. Hindari penggunaan lensa kontak.
  6. Gunakan pakaian tertutup yang dapat melindungi tubuh seperti baju lengan panjang celana panjang dan juga topi.
  7. Untuk menghindari abu vulkanik yang masuk ke dalam tubuh, Jangan lupa untuk tetap menggunakan masker atau Kain basah untuk menutup mulut dan hidung.

Setelah mengetahui apa yang harus dilakukan saat erupsi gunung api pada poin di atas, diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh setiap masyarakat yang terdampak erupsi gunung api, sehingga  korban akibat paparan atau dampak erupsi gunung api dapat lebih diminimalisir.

Apabila mengalami luka selama masa evakuasi, Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat yang tidak terdampak agar bisa segera mendapatkan penanganan sedini mungkin dari petugas kesehatan.

Tidak lupa untuk tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat selama berada di posko pengungsian untuk menghindari potensi paparan penyakit ditengah para pengungsi.

Letusan gunung berapi kerap membuat daerah sekitarnya mengalami hujan abu. Abu vulkanik dalam hujan abu ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. Apa saja bahaya abu vulkanik dan bagaimana cara menghindari dampaknya? Berikut pembahasannya.

Abu vulkanik disemburkan ke udara saat erupsi atau letusan gunung berapi. Material abu dapat menyebar hingga jarak yang jauh dari letusan karena kondisi iklim daerah tersebut.

Partikel abu vulkanik berdiameter kurang dari 2 milimeter (mm). Partikel ini terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan gelas vulkanik yang terasa mirip butiran pasir hingga bubuk halus.

Beberapa gas berbahaya juga bisa terbawa dalam abu vulkanik, seperti karbon dioksida (CO2) dan sulfur dioksida (SO2) yang bahkan dapat menyebabkan hujan asam.

Abu vulkanik bersifat keras, abrasif (mengikis), dan tidak larut dalam air. Hal inilah yang menyebabkan abu dari letusan gunung berapi ini berdampak buruk bila terhirup atau masuk ke dalam tubuh.

Jika Anda tinggal dekat kawasan gunung berapi, berikut ini merupakan beberapa bahaya abu vulkanik yang perlu Anda waspadai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.