FK – Kupang, Senin (16/12/2024) – Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Joaz B. Oemboe Wanda, SP, mengungkapkan bahwa pupuk merupakan salah satu sarana utama dalam mendukung produksi dan produktivitas tanaman pangan, khususnya padi dan jagung. Melalui regulasi baru dari Kementerian Pertanian, proses administrasi dan distribusi pupuk kini menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Terima kasih kepada Kementerian Pertanian yang telah memotong mata rantai distribusi. Dinas kami kini hanya fokus pada perencanaan dan pengawasan, sementara pengadaan, pelaksanaan, dan penyaluran menjadi tanggung jawab distributor serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak),” ujarnya.
Joaz menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk subsidi di NTT mencapai 88 ribu ton untuk jenis urea dan NPK. Namun, hingga kini, baru sekitar 30-40% dari kuota tersebut yang disalurkan karena minimnya permintaan selama musim panas. “Musim penghujan biasanya menjadi waktu kebutuhan pupuk meningkat. Meskipun kuota subsidi hanya 88 ribu ton, kebutuhan riil petani di NTT mencapai hampir 400 ribu ton untuk lahan sawah seluas 190 ribu hektar,” tambahnya.
Pada regulasi sebelumnya, petani harus melalui proses panjang, termasuk menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), sebelum mendapatkan pupuk subsidi. Regulasi baru ini kini memberikan akses lebih mudah terhadap pupuk subsidi maupun non-subsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.