FK – Mobil Pariwisata DAK 2024: Inovasi Pendidikan dan Pengembangan Potensi Siswa SMK Sanctus
SMK Sanctus Lewoleba terus berinovasi dalam mendukung perkembangan dunia pendidikan, khususnya di sektor pariwisata. Dengan hadirnya mobil usaha layanan pariwisata hasil Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, sekolah ini berkomitmen menjawab kebutuhan transportasi dan pengembangan keterampilan generasi muda di Lembata.
Kepala SMK Sanctus, Linus Beseng, bersama dewan guru dan siswa-siswi menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan mobil ini secara maksimal. Menurutnya, kendaraan ini tidak hanya menjadi aset fisik tetapi juga pendukung utama bagi pembelajaran berbasis praktik.
“Mobil ini menjadi simbol sekaligus alat untuk mendukung visi kami, menjadikan SMK Sanctus unggul dalam dunia kerja nyata, sekaligus mempersiapkan generasi emas Lembata 2045,” ujar Linus Beseng.
Mobil pariwisata ini dirancang untuk mendukung berbagai program pendidikan dan layanan wisata, termasuk praktik langsung dalam pengelolaan perjalanan wisata. Manfaatnya meliputi:
Manfaat Mobil Pariwisata untuk SMK Sanctus gambaran Linus Beseng yakni:
1. Media Praktik Lapangan
Mobil ini digunakan untuk memberikan pengalaman nyata kepada siswa tentang operasional transportasi pariwisata, seperti perencanaan perjalanan, pelayanan wisatawan, hingga manajemen transportasi.
2. Pengembangan Kompetensi Siswa
Siswa dilatih menjadi pemandu wisata, mengelola logistik perjalanan, dan memberikan layanan konsumen profesional.
Mobil ini membantu siswa memahami tuntutan kerja di industri pariwisata.
3. Peningkatan Reputasi Sekolah
Dengan fasilitas ini, SMK Sanctus menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan lulusan berkualitas dan menarik minat mitra industri maupun calon siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.