FK – Desa Konga, Flores Timur, Indonesia – Setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, upaya pemulihan dan rekonstruksi terus dilakukan untuk memulihkan kehidupan masyarakat terdampak. Pemerintah dan berbagai pihak, termasuk personel militer, telah memulai pembangunan hunian sementara di Desa Konga, sebagai pusat relokasi warga terdampak, serta memastikan fasilitas pendidikan tetap tersedia bagi anak-anak.
Ukuran dan Kapasitas Hunian Sementara
Sebanyak 420 unit hunian sementara (kopel) direncanakan dibangun di Desa Konga. Setiap kopel memiliki ukuran rata-rata 36 meter persegi dan dapat menampung satu hingga lima Kepala Keluarga (KK). Hunian ini dirancang dengan memperhatikan aspek kenyamanan, aksesibilitas, dan ketahanan terhadap cuaca lokal.
Komandan lapangan menjelaskan, “Kami memastikan pembangunan hunian sementara ini sesuai dengan kebutuhan warga. Semua dirancang agar aman dan layak digunakan, meskipun bersifat sementara.
” Pembangunan hunian ini melibatkan personel Yonipur dan Zidam untuk mempercepat proses konstruksi.
Lokasi Sekolah dan Fasilitas Pendidikan Darurat
Selain hunian, perhatian besar juga diberikan kepada pendidikan anak-anak di Desa Konga. Sekolah darurat akan dibangun di lokasi yang dekat dengan permukiman sementara, agar anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus menempuh jarak jauh.
Fasilitas pendidikan ini direncanakan mencakup ruang kelas sederhana, lengkap dengan meja, kursi, papan tulis, dan alat tulis yang disumbangkan oleh lembaga kemanusiaan. “Pendidikan adalah prioritas setelah hunian. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap memiliki akses ke pendidikan meski dalam kondisi darurat,” kata salah satu koordinator lapangan.
Tantangan dan Solusi di Lapangan
Selama proses rekonstruksi, beberapa kendala seperti keterlambatan distribusi material dan kondisi geografis yang sulit menjadi tantangan utama. Namun, dengan koordinasi yang baik, tim mampu menyelesaikan pekerjaan lain sembari menunggu material tiba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.