FKPagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan nelayan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidakjelasan informasi terkait pemasangan pagar ini. Tidak ada sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat lokal, dan siapa dalang di balik proyek ini tetap menjadi misteri.

Sebagai masyarakat yang hidup bergantung pada hasil laut, nelayan berhak mengetahui setiap kebijakan atau proyek yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Heru, seorang nelayan dari Pulau Cangkir, pemasangan pagar ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Hal ini menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas.

Dari sudut pandang tata kelola, pemasangan pagar laut seharusnya melalui prosedur yang jelas dan melibatkan masyarakat lokal. Jika pagar tersebut memang untuk budidaya laut, maka desain dan spesifikasinya harus sesuai standar dan tidak mengganggu ekosistem maupun aktivitas nelayan. Heru sendiri, yang juga seorang pembudidaya kerang hijau, menyebut bahwa desain pagar ini jauh dari harapan dan tidak mendukung fungsi budidaya apa pun.

Hal lain yang menggelitik adalah keberadaan pekerja yang memasang pagar ini. Menurut Heru, mereka hanya menjalankan perintah tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tujuan atau pihak yang memerintahkan. Sinyalemen bahwa dalangnya adalah sosok yang dikenal publik dan sedang viral semakin menambah tanda tanya besar. Dalam sebuah negara demokrasi, siapa pun yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar tetap harus tunduk pada aturan yang melindungi kepentingan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.