Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebut pengangkatan honorer jadi PPPK tah harus serentak kesimpulannya seperti ini.

FKPolemik terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berkembang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak akan dilakukan serentak pada 2026, melainkan dipercepat dibanding skenario awal yang dirancang Kementerian PAN-RB.

Jadwal Resmi Pengangkatan CPNS dan PPPK

Berdasarkan Surat Edaran (SE) B/1043/M.SM.01.00/2025, pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  1. CPNS 2024:
    • Proses usulan NIP hingga 30 Juni 2025
    • Pengangkatan resmi per 1 Oktober 2025
  2. PPPK 2024:
    • Proses usulan NIP hingga 30 November 2025
    • Keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026
    • Pengangkatan resmi per 1 Maret 2026

KemenPAN RB menegaskan bahwa jadwal ini merupakan batas waktu penyelesaian, bukan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan

Penyesuaian jadwal dilakukan karena beberapa faktor, antara lain:

  • Beberapa instansi menunda penyelesaian pengadaan CPNS.
  • Usulan formasi dari instansi tidak optimal dan tidak sesuai dengan data KemenPAN RB.
  • Ketidaksesuaian kualifikasi pelamar dengan jabatan yang tersedia.
  • Pelamar mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data BKN.

Desakan DPR untuk Percepatan Pengangkatan

Waka Komisi II DPR RI menyatakan bahwa instansi yang telah menyelesaikan administrasi seharusnya bisa langsung mengangkat CPNS dan PPPK tanpa harus menunggu jadwal serentak.

“Jika semua administrasi sudah lengkap, segera lakukan pengangkatan. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas Zulfikar dalam Rapat Kerja bersama KemenPAN RB dan BKN pada 5 Maret 2025.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.