(Artikel) Yohanes Paulus Pito Koban, S. Fil, Guru PPPK di SMAN 1 Nagawutung)

FK – Jumat, 21 Maret 2025, dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Enam guru terbaik asal Nusa Tenggara Timur yang mengabdikan diri di Kampung Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, telah gugur dalam tragedi yang memilukan. Mereka pergi bukan karena usia atau sakit, melainkan akibat kekerasan yang merenggut nyawa mereka secara kejam.

Mereka bukan sekadar guru, tetapi pejuang yang berani meninggalkan kenyamanan demi satu tujuan mulia: mencerdaskan anak-anak Papua. Di tengah segala keterbatasan, mereka memilih untuk menerangi kegelapan dengan ilmu, memberi harapan bagi generasi yang haus akan pendidikan. Namun, takdir berkata lain. Di tanah pengabdian mereka, kekerasan mengakhiri hidup mereka sebelum misi suci itu tuntas.

Dedikasi yang Tak Terbalaskan

Para guru ini telah menunjukkan kepada kita arti sejati dari keberanian dan pengorbanan. Mereka datang ke Papua bukan sekadar untuk mengajar, tetapi untuk membangun masa depan anak-anak yang selama ini berada dalam keterbatasan. Mereka melintasi jarak yang jauh, menempuh perjalanan berat, dan hidup dalam kondisi yang serba minim, hanya demi satu keyakinan: pendidikan adalah jalan menuju perubahan.

Namun, meski sudah memberikan segalanya, mereka harus menghadapi akhir yang tragis. Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga bagi bangsa ini yang masih berjuang memastikan pendidikan merata ke seluruh pelosok negeri.

Duka yang Harus Menjadi Perubahan

Hari ini, kita menangis. Namun, besok, kita tidak boleh diam. Kejadian ini harus menjadi pengingat bahwa para guru, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil dan rawan konflik, membutuhkan perlindungan yang lebih baik. Pendidikan tidak boleh kalah oleh ketakutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.