PTK: SELSIA SEMBAH _Guru Agama Katolik SD Inpres Asiki Kecamatan Jair Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan
FK – Sakramen Permandian merupakan salah satu dasar kehidupan iman Katolik. Namun, menyampaikan makna sakral dari sakramen ini kepada anak-anak, khususnya siswa sekolah dasar, bukanlah perkara mudah. Terutama di wilayah terpencil seperti SD Inpres Asiki, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, guru dituntut untuk lebih kreatif agar materi yang bersifat spiritual dan abstrak bisa dimengerti secara nyata. Salah satu metode yang terbukti efektif adalah penggunaan alat peraga visual.
Penggunaan Alat Peraga dalam Pembelajaran Sakramen Permandian
Dalam pembelajaran ini, guru menggunakan tiga simbol utama: air, lilin, dan kain putih. Air sebagai lambang pembersihan dosa, lilin menyimbolkan Kristus sebagai terang dunia, dan kain putih melambangkan kesucian hidup baru dalam Kristus. Ketiganya dihadirkan dalam bentuk nyata: air dalam baskom, lilin menyala, dan kain putih kecil yang dikenakan siswa saat simulasi.
Hasil dan Dampak Positif
Penggunaan alat peraga terbukti tidak hanya meningkatkan pemahaman kognitif siswa, tetapi juga memberi dampak afektif dan psikomotorik yang signifikan. Siswa menjadi lebih aktif, antusias, dan terlibat dalam proses pembelajaran. Mereka melakukan pengamatan, berdiskusi, bahkan bermain peran dalam simulasi permandian. Kegiatan ini membantu mereka mengaitkan iman dengan kehidupan nyata, bukan sekadar melihat Sakramen Baptis sebagai ritus formal, tetapi sebagai awal perjalanan iman mereka sendiri.
Kemudahan Guru dalam Menyampaikan Materi
Banyak guru agama Katolik menghadapi kesulitan saat menjelaskan konsep-konsep iman secara abstrak. Dengan alat bantu visual, guru dapat menjelaskan secara konkret, sehingga siswa lebih mudah memahami maknanya. Air yang dituangkan, lilin yang menyala, dan kain putih yang dikenakan—semuanya memberikan pengalaman yang visual dan emosional bagi peserta didik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.