FK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang secara resmi membatalkan kelulusan delapan (8) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui surat pengumuman resmi Nomor: BU.800/728/BKPSDM/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.

Pembatalan dilakukan setelah Pemkab Kupang melaksanakan proses sanggah pada 18–20 Maret 2025 dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen para peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditetapkan.

Delapan peserta yang dibatalkan kelulusannya yaitu:

  1. Efradina Junaria Sula – Tidak aktif bekerja dan tidak memiliki surat aktif bekerja.
  2. Jakub Patrick Nomleni – Tidak aktif bekerja dan memalsukan surat aktif bekerja.
  3. Yordan Mildi Isu – Tidak aktif bekerja dan memalsukan surat aktif bekerja (TMS Tahap I).
  4. Sumiati Burhan – Tidak aktif bekerja dan termasuk TMS Tahap I.
  5. Dorimus L.F Nakamnanu – Mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai legislatif dan memalsukan surat aktif bekerja.
  6. Sefrianus F.N Sumbanu – Tidak memiliki SK Bupati dan tidak terdaftar di database tenaga Non ASN.
  7. Wempy R. Naetasi – Tidak memiliki SK Bupati dan tidak terdaftar di database tenaga Non ASN.
  8. Mami Marlina Masneno – Pengalaman kerja tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Pemkab Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjamin akurasi, keadilan, dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Meski sempat dinyatakan lulus, hasil verifikasi menunjukkan kekeliruan fatal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.