JURNAL= ROFINUS REHE, S.Ag. Guru Agama Katolik SMAN I NUBATUKAN Kabupaten Lembata- NTT
(Kamis 24 April 2025)
FK – Makna “Kunci Pintu” dan “Kunci Jendela” Modul Modulus dalam Deep Learning untuk mengisi kekosongan dalam olah pikir dapat dijelaskan secara filosofis dan pedagogis sebagai berikut:
1. Kunci Pintu: Akses ke Pemahaman yang Dalam
Dalam konteks modul sebagai modulus, kunci pintu melambangkan akses pertama menuju pemahaman yang bermakna. Modul yang disusun dengan struktur yang jelas, identitas kuat, dan tujuan pembelajaran yang terarah adalah seperti sebuah pintu yang bisa dibuka oleh siswa agar mereka bisa masuk ke ruang pengetahuan, ruang iman, dan ruang nilai hidup yang lebih dalam.
Kunci pintu modul adalah:
- Tujuan pembelajaran yang jelas
- Relevansi materi dengan realitas hidup siswa
- Ruang refleksi yang memanusiakan proses belajar
Dengan kunci ini, peserta didik tidak hanya menerima pelajaran, tetapi mereka masuk dan terlibat aktif dalam proses penghayatan makna.
2. Kunci Jendela: Pandangan Baru dari Dalam Diri
Sementara kunci jendela adalah simbol dari pemampukan peserta didik untuk melihat dunia secara baru, dari dalam ke luar. Setelah mereka masuk melalui pintu modul, mereka menemukan jendela yang terbuka untuk melihat dunia dengan lensa nilai, iman, dan kebijaksanaan.
Kunci jendela modul adalah:
- Aktivitas eksploratif dan reflektif
- Pertanyaan pemantik kritis dan terbuka
- Koneksi antara pengetahuan dan tindakan nyata
Modul yang menyediakan jendela ini membantu peserta didik melihat makna hidup di balik teks, melihat nilai di balik teori, dan melihat arah di balik tantangan zaman.
3. Mengisi Kekosongan dalam Olah Pikir: Modul sebagai Modulus
Kekosongan dalam olah pikir sering kali terjadi karena pembelajaran hanya menyentuh permukaan pengetahuan tanpa struktur, kedalaman, dan koneksi spiritual. Di sinilah modul sebagai modulus menjadi ukuran standar yang menyambungkan dimensi intelektual (IQ), spiritual (SQ), dan emosional (EQ).
Modul yang baik menjadi alat ukur pedagogis, yaitu:
- Menakar kedalaman pemahaman (IQ)
- Mengukur kualitas refleksi iman (SQ)
- Menyelaraskan sikap dan perilaku (EQ)
Dengan itu, modul bukan hanya alat teknis, tetapi jembatan filosofis yang mengisi kekosongan pada olah pikir siswa—membimbing mereka dari kebingungan menuju kejelasan, dari kekosongan menuju pemenuhan, dari pasif menuju partisipatif.
Jika kamu ingin, bagian ini bisa juga saya masukkan ke dokumen jurnalmu sebagai subbab reflektif filosofis. Mau?
Penelitian reflektif ini membahas peran strategis modul ajar dalam pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti di SMAN I Nubatukan. Modul tidak hanya dipandang sebagai perangkat ajar administratif, melainkan sebagai kunci utama yang membuka dimensi intelektual (IQ), spiritual (SQ), dan emosional (EQ) peserta didik. Berangkat dari etimologi kata “modul”, penelitian ini menganalisis identitas, kompetensi, elemen-elemen utama, serta enam dimensi kualitas modul ajar dalam konteks Kurikulum Merdeka. Kisah reflektif guru Rofis Roning menjadi inspirasi dalam mengembangkan modul sebagai media pembebas dan pencerah dalam dunia pendidikan.
1. Pendahulu
Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi merupakan upaya membentuk manusia seutuhnya. Pendidikan Katolik secara khusus menekankan pembentukan hati nurani, pengembangan akal budi, dan penguatan nilai-nilai spiritual yang sejalan dengan ajaran Yesus Kristus. Dalam konteks ini, guru bukan hanya pendidik, tetapi juga pewarta, pembimbing spiritual, dan pelayan kasih.
Di tengah arus perubahan kurikulum yang begitu cepat, guru dituntut untuk kreatif dan adaptif. Kurikulum Merdeka memberikan ruang kebebasan dan fleksibilitas yang besar, namun di sisi lain menuntut tanggung jawab besar dalam menyusun modul ajar. Modul bukan hanya sekadar dokumen, tetapi sebuah karya intelektual dan spiritual yang harus mampu menjawab kebutuhan siswa, masyarakat, dan zaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.