FK– Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang kembali terjadi pada Kamis, 7 November, memaksa ribuan warga dari tujuh kecamatan di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke lokasi-lokasi aman.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Maumere, Supriyanto Ridwan, menyampaikan bahwa jumlah pengungsi saat ini mencapai 5.816 orang. Tim SAR Gabungan bersama berbagai pihak terus bekerja keras mengevakuasi warga yang terancam erupsi gunung ini.

Berdasarkan data dari Kantor SAR Maumere, saat ini para pengungsi berada di empat titik lokasi pengungsian. Yakni Posko Desa Konga, Posko Desa Bokang, Posko Lewolega, dan Posko Hikong.

Ribuan pengungsi di empat lokasi pengungsian tersebut berasal dari berbagai daerah di Flores Timur dan Sikka. Secara terperinci, Kantor SAR Maumere mendata mereka sesuai dengan kecamatan asal masing-masing. Yakni:

  1. Pengungsi dari Kecamatan Titihena 3.025 orang
  2. Pengungsi dari Kecamatan Wulanggitang 1.278 orang
  3. Pengungsi dari Kecamatan Ile Bura 25 orang
  4. Pengungsi dari Kecamatan Demon Pagong 135 orang
  5. Pengungsi dari Kecamatan Larantuka 22 orang
  6. Pengungsi dari Kecamatan Ile Mandiri 20 orang
  7. Pengungsi dari Kecamatan Adonara Timur 4 Orang
  8. Pengungsi dari Kabupaten Sikka 1.307 orang

Jumlah pengungsi bertambah pasca erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang kembali terjadi pada Kamis (7/11). Menurut Supriyanto, evakuasi dilakukan pasca erupsi terjadi siang ini. Petugas dari Tim SAR Gabungan menyisir sejumlah lokasi terdampak untuk menyelamatkan masyarakat.

Tim SAR Gabungan juga langsung melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang terdampak erupsi siang tadi, tepatnya Di Desa Lewotobi Kecamatan Ile Bura.

Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi warga menuju Titik Pengungsian di Desa Lewolaga Kecamatan Titihena serta warga Desa Leraboleng Kecamatan Titehena dievakuasi ke Titik Pengungsian di Desa Konga Kecamatan Titehena,

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.