Karena itu, kata dia, melalui operasi terpusat dengan sandi “Ketupat 2023” selama 14 hari sejak 18 April sampai dengan 1 Mei 2023, Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan secara lebih optimal. Ia menyebutkan, operasi ini telah diawali dengan KRYD tanggal 10 sampai dengan 16 April 2023 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 2 sampai dengan 9 Mei 2023.

“Operasi ketupat 2023 ini melibatkan 148.261 personil gabungan dari TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan Mitra Kamtibmas lainnya,” ujar orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia ini.

Karena itu instruksinya, pastikan informasi bukan hanya sent namun delivered, siapkan iklan layanan masyarakat pada seluruh platform media, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara berkala dan dapat merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik.

Kapolri juga menghimbau agar terus menjaga situasi Kamtibmas melalui berbagai kegiatan seperti patroli pada jam-jam rawan untuk mengantisipasi tindak pidana. Khusus bagi rumah yang ditinggal mudik, ia menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Ketua RT/RW maupun Bhabinkamtibmas setempat dan lakukan penguatan patroli, serta aktifkan siskamling dengan menerapkan one gate system. Selain itu, hadirkan pula personil berseragam di tempat beribadah terutama pada pelaksanaan sholat Idul Fitri melibatkan personil TNI-Polri, Ormas serta mitra Kamtibmas lainnya.

Ia berharap, berbagai langkah dalam Operasi Ketupat 2023 mampu berjalan dengan baik, sehingga kita dapat memastikan kelancaran hari raya Idul Fitri 1444 H, serta mewujudkan “Mudik yang Aman dan Berkesan” begitu pula pada saat arus balik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.