FK –  Inspirasi dari Anak Petani
Juventus Primoris Kago (JP), sosok muda yang mencatatkan sejarah di Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menjadi Bupati Sikka termuda pada usia 33 tahun. Pria kelahiran Maumere, 30 Mei 1991, ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras, pendidikan, dan perjuangan mampu mengubah kehidupan. Dalam pidatonya, JP menegaskan bahwa keberhasilannya bukan hasil keberuntungan atau aset keluarga. “Saya berdiri di sini sebagai anak petani. Saya bekerja keras, bersekolah, dan berjuang,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Pendidikan dan Kepemimpinan
JP memulai pendidikannya di SD Impres Mageloo, Maumere, lalu melanjutkan ke SMP dan SMA Katolik Frateran Maumere. Kecintaannya pada ilmu hukum membawanya ke Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Kupang, tempat ia meraih gelar sarjana hukum pada 2014. Ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Trisakti Jakarta pada 2020.

Kepemimpinan JP telah terlihat sejak usia muda. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA (2012–2014) dan Ketua Presidium PMKRI Pusat (2018–2020). Tidak hanya itu, JP mendirikan Forum Pemuda NTT (FPNTT) untuk memberdayakan generasi muda melalui berbagai kegiatan positif.

Karir dan Politik
Selepas kuliah, JP berkarir sebagai peneliti di IRGSC Kupang dan magang di kantor hukum di Jakarta. Pada 2019, ia mendirikan Prima Institute untuk pengembangan sumber daya manusia. Karirnya terus menanjak hingga menjadi Staf Khusus Presiden RI (2020–2023), pengalaman yang memperkuat wawasan dan jejaring politiknya.

Meskipun gagal dalam Pemilu DPR RI 2024, JP tak menyerah. Ia maju dalam Pilkada Sikka dan berhasil menang, membuktikan dedikasi dan komitmennya terhadap masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.