FAKTAHUKUMNTT.COM., OELAMASI – Kanisius Minggu (Kenzo), Calon Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029 Dapil I (Kupang Tengah, Kupang Timur,Amabi Oefeto, Taebenu), bertemu dengan tokoh diaspora dan merencanakan pembentukan Paguyuban Flores di Kabupaten Kupang.
Pertemuan ini diharapkan akan menjadi tonggak awal untuk memperkuat ikatan dan sinergi antara diaspora Flores di wilayah tersebut.
Kenzo Minggu, yang dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap pengembangan dan penguatan komunitas, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban Flores bertujuan untuk mempererat hubungan antarwarga Flores yang berdomisili di Kabupaten Kupang.
“Kami melihat potensi besar dari diaspora Flores di sini. Mereka memiliki kekayaan budaya dan pengalaman yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan Kabupaten Kupang,” ungkap Kenzo Minggu.
Pembentukan paguyuban ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, dan pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif dari diaspora Flores.
Tokoh diaspora yang hadir menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pertemuan ini juga membahas rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Paguyuban Flores, seperti acara budaya, pelatihan, dan program sosial yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Kenzo Minggu menegaskan, “Kita ingin menciptakan sinergi positif antara diaspora dan masyarakat lokal.
Paguyuban Flores diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menggalang potensi bersama demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kupang.
“Pertemuan ini menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam membangun kolaborasi yang kuat antara tokoh diaspora dan masyarakat Kabupaten Kupang, membuka peluang baru untuk pengembangan potensi daerah dan pengayaan kehidupan masyarakat setempat”, tutup Kenzo Minggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.