Site icon Fakta Hukum Lembata

Marsianus Jawa Pastikan Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang

LEMBATA, faktahukumntt.com, Rabu 9 November 2022

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata .Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa pastikan bentuk satgas tindak pidana Perdagangan Orang.

Kepastian Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, itu dilakukan saat menyambut kehadiran Yayasan VIVAT Indonesia di Lembata.Pertemuan itu berlangsung pada, Selasa 8 November 2022.

Kehadiran Yayasan VIVAT Indonesia di Lembata, rupanya berhasil mendorong Pemda Lembata untuk membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Orang.

Pemda Lembata langsung menggelar rapat terbatas dengan Yayasan VIVAT Indonesia untuk membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata Marsianus Jawa, Penjabat Bupati Lembata, berujar Kabupaten Lembata sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi sayangnya belum ada aksi nyata di lapangan.

Menurut dia, satgas khusus harus segera dibentuk di Kabupaten Lembata untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Pertemuan berikut, tandasnya, harus melibatkan semua unsur yang berwenang mencegah tindak pidana perdagangan orang, termasuk aparat penegak hukum.

“Ini rapat awal, rapat kedua harus jadi (Satgas). Nanti komunikasi dengan Pemprov. Yang paling penting itu mencegah,” kata Marsianus Jawa.

Menjadi ruang terbuka maka, aktivis Yayasan VIVAT Indonesia, Filomena Foe, dalam presentasinya, menguraikan, tugas dari Satgas Khusus Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam undang undang, yaitu, pertama; mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.

Kedua; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama tingkat kabupaten. Ketiga; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi tingkat kabupaten. Keempat, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten. Kelima, melaksanakan pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.

Filomena mengatakan, Tim Satgas Khusus terdiri dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti atau akademisi.

Rapat terbatas ini dihadiri juga oleh aktivis buruh migran dari Flores Timur Benedikta da Silva, Direktur LSM Barakat Maria Loka, Staf Yayasan VIVAT Indonesia Isabella da Silva, Asisten 1 Setda Lembata Irenius Suciadi, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata Rolly Betekeneng dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Kabupaten Lembata, Maria Anastasia.

Harapan dan kebijakan yang perlu di jalankan maka direktur Yayasan VIVAT Indonesia, Suster Genobeba Dc Amaral, SSPS, mengingatkan bahayanya tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku tindak pidana ini merupakan orang orang terdekat korban.

“karena itu, berbagai dasar hukum yang harus dilakukan dan harus menjadi perhatian serius maka, Dia juga mengungkap beberapa sebab dari tindak pidana perdagangan orang seperti masalah ekonomi, minimnya akses informasi, minimnya pendidikan, gaya hidup konsumtif, pernikahan dini dan budaya merendahkan perempuan dan anak-anak serta penyalahgunaan teknologi informasi serta minimnya lapangan kerja” tegasnya.(Rrr)

 

 

 

Exit mobile version