FK – Sebanyak 10 petani asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) mengikuti pelatihan pertanian organik terintegrasi selama empat hari di Kebun GS Organik, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Pelatihan yang berlangsung pada 27–30 November 2024 ini dipandu langsung oleh Direktur GS Organik, Gesti Sino.
Senior Officer CSR Timor Gate, Maria Guteres, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para petani Timor Leste dalam mengelola lahan mereka demi memenuhi kebutuhan pangan, terutama sayuran. Selama ini, sebagian besar pasokan sayuran di wilayah mereka diimpor dari Atambua dan daerah lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mereka sebenarnya punya lahan yang tidak terpakai, sementara sayuran masih dikirim dari Atambua. Harapannya, pelatihan ini bisa mendorong mereka memanfaatkan lahan tersebut,” kata Maria Guteres dalam keterangannya di Kupang, Sabtu, 30 November 2024.
Metode Pelatihan yang Praktis dan Terintegrasi
Menurut Sekita Cordoso, salah satu peserta pelatihan asal Suai, Distrik Kobalima, pelatihan ini menggunakan metode yang sederhana namun sangat efektif. “Kita lebih banyak melakukan praktik dibandingkan teori. Ini membuat ilmu yang didapat lebih mudah diterapkan,” ungkapnya.
Direktur GS Organik, Gesti Sino, menjelaskan bahwa sistem pertanian organik terintegrasi yang diajarkan mencakup kombinasi antara pertanian, perikanan, dan peternakan dalam satu kawasan. Sistem ini dinilai efisien, mandiri, serta ramah lingkungan karena tidak membutuhkan input kimia seperti pupuk dan pestisida.
Selain memberikan manfaat ekonomi, sistem ini juga menjaga keseimbangan ekologi dan memanfaatkan lahan tidur yang sebelumnya tidak digunakan. “Dengan model ini, petani tidak hanya mendapatkan hasil yang optimal tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelas Gesti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.