FK – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P., memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tingkat Provinsi NTT di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT. Rapat ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam pertemuan ini, berbagai agenda penting dibahas, termasuk pertumbuhan inflasi, optimisme konsumen, proyeksi inflasi, peran fiskal, distribusi bantuan pangan, hingga strategi peningkatan produksi pertanian, transportasi, dan stok bahan bakar.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Andriko menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin sebagai upaya untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
“Inflasi Provinsi NTT tercatat sebesar 0,83% (yoy) pada November 2024, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,13% (yoy), dan juga lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 1,55% (yoy). Angka ini menunjukkan bahwa NTT berada dalam zona deflasi,” ujar Andriko.
Secara nasional, NTT berada di peringkat 10 provinsi terendah dalam pengendalian inflasi selama 9 bulan berturut-turut. Hal ini menjadi pencapaian yang menggembirakan bagi provinsi ini.
Arahan Penting Presiden Prabowo
Pj. Gubernur Andriko juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengendalian inflasi:
1. Legacy Pengendalian Inflasi: Pola Rakornasi yang dirintis Presiden Joko Widodo perlu terus dilanjutkan, termasuk kegiatan pasar murah bersubsidi dan gerakan pangan murah.
2. Swasembada Pangan: Upaya mewujudkan swasembada pangan dalam 1-2 tahun ke depan melalui pengembangan benih dan teknologi pertanian yang tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.