ROTE NDAO, FaktahukumNTT.com – 18 April 2023

Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, S.E., telah melantik Penjabat Struktural dan fungsional di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu,

Cahaya itu bersinar di pundak Rote Ndao. Pancaran menembus dalam hati Tarsisius Sani Koten. Sesungguhnya itu Karya Alam Jagat raya menitipkan segumpal tanah leluhur tanah Rote Ndao. Jejak itu sebagai karya yang sangat kuat dan harus memikul yang lebih berat dalam menjalani Pemerintahan di wilayah Kecamatan Rote Tengah.

Tarsius Sani Koten sosok  Sang  Guru. Dirinya sudah mengabdikan diri sebagai Guru dan jabatan pada tingkat Pendidikan Guru di percayakan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepada Media Ini, Tarsius mengucapkan terimaksih banyak kepada Bupati Rote Ndao dan juga seluruh OPD Kabupaten Rote Ndao. Dirinya sudah menerima jabatan baru menjadi Camat.

Pada kesempatan pertama dirinya dipercayakan untuk menandatangani Surat keputusan Bupati. Situasi terharu dan hikmat saat pelantikan bersama pejabat lainnya .

Menurutnya ada 11 Desa pada kecamatan Rote tengah. Nilai-nilai warisan leluhur pada masyarakat Rote Tengah sangat berbudi. Dengan demikian harapan Tarsius ,  dirinya akan melaksanakan tugas barunya sebagai Camat akan berjalan setelah Lebaran idul fitri. Selamat mengabdi “Teuk Esa Dalek Esa (Satu Hati Satu Tujuan)”.(Rofinus Rehe Roning)

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.