Secara umum, alokasi Dana Desa per desa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Sebagai contoh, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), alokasi dana untuk tiap desa berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,6 miliar, dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp900 juta per desa.

Selain itu, pemerintah juga memberikan alokasi kinerja Dana Desa sebagai insentif bagi desa-desa yang menunjukkan kinerja baik. Misalnya, di Kabupaten Seram Bagian Timur, 40 desa menerima alokasi kinerja Dana Desa sebesar Rp120 juta per desa pada tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa alokasi Dana Desa untuk wilayah 3T sering kali mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Misalnya, alokasi Dana Desa yang diberikan lebih dari 20% dari desa lainnya, ini menunjukkan dukungan pemerintah untuk desa terluar/perbatasan agar mengejar ketertinggalan.

Namun, besaran alokasi untuk setiap desa dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing desa. Untuk informasi lebih rinci mengenai alokasi Dana Desa tahun 2024 untuk desa tertentu di wilayah 3T, disarankan untuk menghubungi pemerintah daerah setempat atau mengakses sumber resmi dari Kementerian Keuangan atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SALAM Dari LEMBATA

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.