LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 30 April 2023
Cinta itu saling mengasihi dari hati sebening Air. Demikian ucapan suara cinta Kepala Desa Labalimut Yohanes Buga.
Hari ini Yohanes dengan tulus hati mengungkapakan isi hati bahwa saat ini, di dalam kedalaman insan Pundak pasir putih desa Mingar menceritakan panggilan hidup dari Desa Labalimut dan Desa Pasir Putih Mingar.
Pada hari ini perjumpaan Kedua desa diyakini mendapat restu leluhur lewotanah (Kekeuatan nenek moyang) memberikan setitik dan seteguk air. Kita tahu bahwa air itu sangat berguna bagi kehidupan seluruh mahkluk di alam cinta ini.
Perjumpaan kedua desa ini diikuti seremonial ritual adat. Ibarat air merupakan jiwa dan raga Putri atau gadis dari pemilik desa leluhur Labalimut, ujarnya.
Kepada Media ini saat sela-sela berlangusungnya ritual adat. Yohanes menjelaskan bahwa kehadiran kami disini sebagai pemilik mata air.
Pusat mata air itu sangat jauh namun demi cinta untuk Masyarakat desa Mingar maka melalui hak ulayat dan masyarakat Labalimut sudah memberikan curahan hati untuk memberikan air dengan penuh cinta.
“Kami juga berterimakasih Kepada kepala desa. BPD, Ketua RT/RW dan juga tokoh adat, tokoh Agama terkhusu Pastor Paroki Mingar yang sudah mendukung pembangunan infrastruktur air minum”,tuturnya
Harapan Yohanes kepada masyarakat desa Minggar untuk tetap saling kerjasama untuk menjaga pipa dan juga reboisasi mata air.
“Jika kedua desa saling memberikan terbaik bagi alam air ini maka alam tetap restuhi air bersih untuk tetap bersih. Dan juga menghilangkan dahaga masyarakat akan air bersih”, ungkapnya. Salam Air bersih hidup tetap makmur.(Rofinus Rehe Roning)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.