Abu vulkanik sangat berbahaya bagi anak-anak, orang dewasa yang lebih tua, dan orang dengan penyakit paru-paru, seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Paparan abu vulkanik berisiko memicu serangan asma. Hal ini juga bisa menimbulkan masalah pernapasan akut pada orang dengan saluran pernapasan yang sensitif.

 

Beberapa gejala akut atau jangka pendek yang umumnya muncul, antara lain:pilek,hidung berair,batuk kering atau berdahak,sakit tenggorokan,sesak napas, dan napas berbunyi nyaring (mengi).

Kondisi ini juga meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan atas dan bawah. Fungsi paru-paru yang terganggu juga bisa membuat proses bernapas terasa tidak nyaman.

Bahaya abu vulkanik pada kesehatan mata disebabkan karena bentuk partikelnya yang tajam dan runcing. Sifat abrasif dari abu juga bisa menyebabkan konjungtivitis.

Konjungtivitis terjadi saat lapisan transparan pada mata (konjungtiva) mengalami peradangan sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu penglihatan Anda.

Beberapa tanda mata yang terkena konjungtivitis akibat abu vulkanik, antara lain: seolah-olah ada benda asing dalam mata, timbul kemerahan, rasa nyeri dan gatal, dan mata berair hingga mengeluarkan kotoran.

Paparan abu vulkanik juga bisa menyebabkan abrasi kornea, yakni kondisi tergoresnya kornea. Jika tidak ditangani dengan baik, gangguan ini bisa menyebabkan kerusakan kornea permanen.

Mohon bapak dan Mama,anak-anak muda dan juga secara umum masyarakat NTT Jika melakukan aktivitas dibawah Zona Merah gunung Lewotobi harus hindari abu Vulkanis. Makan dan air harus tetap bersih dan pastikan satu tetes abuh vulkanis merusak tubuh kita. SALAM RINDU RUMAH (Rofinus Rehe Roning)

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.