Dinna Prapto Raharjo Ph.D (Indonesia Representative for AICHR 2016-2018 dan Direktur Eksekutif Synergy Policies Jakarta) menjelaskan, pentingnya sustainable community dalam kerangka ASEAN Social.
“Isu migran tidak bisa dilepaskan dari dimensi geopolitik, perkembangan demografi dan Climate Change. Maka dari itu pentingnya perlindungan isu migrasi dan pekerja migran dalam masa depan ASEAN dan dalam visi ASEAN Post-2025,” jelasnya.
Sementara itu, Adhy Buwono, Staf Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN menyampaikan apresiasi kolaborasi dari CSO pada side event itu.
Ia berharap kerjasama untuk menyusun guideline dokumen perlindungan awak kapal pekerja migran.
Berikut 9 point yang dihasilkan dalam side event KTT ASEAN ke-42 soal Perlindungan Pekerja Migran :
1. Mendorong Keketuaan Indonesia untuk ASEAN tahun 2023 untuk memprioritaskan agenda perlindungan pekerja migran dalam bentuk dokumen dan implementasi yang konkrit dan terukur dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pekerja migran. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Declaration on the Protection of Migrant Fishers, Declaration on the Protection of Migrant Workers in Crisis Situation, serta
Guidelines on the Protection of Migrant Workers and Their Families in Crisis Situation. Pelaksanaan agenda prioritas ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja migran yang menggerakkan perekonomian ASEAN
2. Mendorong penyamaan persepsi di antara negara anggota ASEAN terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berorientasi terhadap human security
3. Mendorong langkah konkrit ASEAN untuk mengembangkan infrastruktur kelembagaan
lintas negara dalam ASEAN yang bertugas melakukan perlindungan pekerja migran, dan
secara aktif menggunakan elemen koersif masing-masing negara untuk memerangi
jaringan perdagangan orang sebagai perwujudan pelindungan pekerja migran ASEAN
4. Mendorong adanya pengawasan aktif di setiap tahapan migrasi di negara asal, transit dan
negara tujuan dengan memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender
melalui penyusunan instrumen pengawasan kepada penyelenggara migrasi kerja agar modalitas ASEAN terwujud dengan melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil agar amanat piagam ASEAN yang berorientasi kepada manusia (people centered) dapat terwujud
5. Mendorong badan-badan sektoral maupun sub-sektoral ASEAN untuk memasukkan
agenda perlindungan migrant fishers dalam pembahasan rutin dan timeplan masing masing badan ke depan
6. Mendorong negara-negara ASEAN mengambil langkah konkrit terhadap masyarakat
ASEAN yang terancam atau telah menjadi stateless, baik itu karena alasan migrasi bekerja
(migrant workers) maupun mengungsi (refugees). Sikap solidaritas warga ASEAN dapat ditujukan untuk pemenuhan hak atas dokumen kependudukan, yang diperlukan bagi pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan di negara setempat (sebagaimana
terlihat dalam kasus warga negara Indonesia di Malaysia Timur dan warga Rohingnya di
Indonesia
7. Memastikan pekerja migran mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan layanan
dan perlindungan yang setara dengan sektor ekonomi yang lainnya. Oleh karena itu pentingnya rekomendasi-rekomendasi AFML ditingkatkan menjadi Konvensi ASEAN sebagai perwujudan komitmen ASEAN dalam melindungi Pekerja Migran
8. Mendorong pemimpin ASEAN untuk membuat peta jalan untuk percepatan implementasi
kesepakatan Kamboja 2022 tentang portabilitas jaminan sosial untuk pekerja migran, dan membentuk forum lembaga penyelenggara jaminan sosial negara-negara ASEAN untuk saling bertukar pengetahuan tentang sistem jaminan sosial dan data anggota
9. Mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama bilateral dengan negara anggota ASEAN demi mempermudah klaim manfaat bagi pekerja migran di luar negeri. (Rofinus Rehe Roning)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.