Site icon Fakta Hukum Lembata

9 Point Side Event KTT Asean untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Foto: Migrant Care mengadakan side event KTT ASEAN KE 42 TAHUN 2023 bertemakan Perlindungan Pekerja Migran di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 6-8 Mei 2023.

LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 9 Mei 2023

Migrant Care mengadakan side event KTT ASEAN ke-42 bertemakan Perlindungan Pekerja Migran di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 6-8 Mei 2023.
KTT ASEAN ke-42 digelar pada 10-11 Mei 2023 dihadiri kepala negara/pemerintah anggota ASEAN (kecuali Myanmar) termasuk Timor Leste dengan status sebagai negara observer sesuai dengan hasil KTT ASEAN ke-40.
Agenda penting KTT Ke-42 ini akan membahas isu-isu internal ASEAN dan isu-isu penting lainnya di dalam dan luar kawasan ASEAN. Dalam KTT ke 42 ini penting untuk memastikan perlindungan Pekerja Migran termasuk pengesahan dokumen penting sebagai kesepakatan yang akan menjadi instrumen regional dan landasan tata kelola migrasi tenaga kerja negara-negara anggota ASEAN.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengatakan saat ini ASEAN masih memarjinalisasi posisi pekerja migran meski sebenarnya pekerja
migran memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kualitas manusia, baik di negara asal maupun negara tujuan.
“Tidak ada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif di ASEAN, tanpa pengakuan dan
perlindungan hak-hak pekerja migran,” ujarnya dalam rilis yang diterima NTT Express, Selasa 9 Mei 2023.

Dinna Prapto Raharjo Ph.D (Indonesia Representative for AICHR 2016-2018 dan Direktur Eksekutif Synergy Policies Jakarta) menjelaskan, pentingnya sustainable community dalam kerangka ASEAN Social.
“Isu migran tidak bisa dilepaskan dari dimensi geopolitik, perkembangan demografi dan Climate Change. Maka dari itu pentingnya perlindungan isu migrasi dan pekerja migran dalam masa depan ASEAN dan dalam visi ASEAN Post-2025,” jelasnya.
Sementara itu, Adhy Buwono, Staf Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN menyampaikan apresiasi kolaborasi dari CSO pada side event itu.
Ia berharap kerjasama untuk menyusun guideline dokumen perlindungan awak kapal pekerja migran.
Berikut 9 point yang dihasilkan dalam side event KTT ASEAN ke-42 soal Perlindungan Pekerja Migran :
1. Mendorong Keketuaan Indonesia untuk ASEAN tahun 2023 untuk memprioritaskan agenda perlindungan pekerja migran dalam bentuk dokumen dan implementasi yang konkrit dan terukur dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pekerja migran. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Declaration on the Protection of Migrant Fishers, Declaration on the Protection of Migrant Workers in Crisis Situation, serta
Guidelines on the Protection of Migrant Workers and Their Families in Crisis Situation. Pelaksanaan agenda prioritas ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja migran yang menggerakkan perekonomian ASEAN
2. Mendorong penyamaan persepsi di antara negara anggota ASEAN terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berorientasi terhadap human security
3. Mendorong langkah konkrit ASEAN untuk mengembangkan infrastruktur kelembagaan
lintas negara dalam ASEAN yang bertugas melakukan perlindungan pekerja migran, dan
secara aktif menggunakan elemen koersif masing-masing negara untuk memerangi
jaringan perdagangan orang sebagai perwujudan pelindungan pekerja migran ASEAN
4. Mendorong adanya pengawasan aktif di setiap tahapan migrasi di negara asal, transit dan
negara tujuan dengan memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender
melalui penyusunan instrumen pengawasan kepada penyelenggara migrasi kerja agar modalitas ASEAN terwujud dengan melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil agar amanat piagam ASEAN yang berorientasi kepada manusia (people centered) dapat terwujud
5. Mendorong badan-badan sektoral maupun sub-sektoral ASEAN untuk memasukkan
agenda perlindungan migrant fishers dalam pembahasan rutin dan timeplan masing masing badan ke depan
6. Mendorong negara-negara ASEAN mengambil langkah konkrit terhadap masyarakat
ASEAN yang terancam atau telah menjadi stateless, baik itu karena alasan migrasi bekerja
(migrant workers) maupun mengungsi (refugees). Sikap solidaritas warga ASEAN dapat ditujukan untuk pemenuhan hak atas dokumen kependudukan, yang diperlukan bagi pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan di negara setempat (sebagaimana
terlihat dalam kasus warga negara Indonesia di Malaysia Timur dan warga Rohingnya di
Indonesia
7. Memastikan pekerja migran mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan layanan
dan perlindungan yang setara dengan sektor ekonomi yang lainnya. Oleh karena itu pentingnya rekomendasi-rekomendasi AFML ditingkatkan menjadi Konvensi ASEAN sebagai perwujudan komitmen ASEAN dalam melindungi Pekerja Migran
8. Mendorong pemimpin ASEAN untuk membuat peta jalan untuk percepatan implementasi
kesepakatan Kamboja 2022 tentang portabilitas jaminan sosial untuk pekerja migran, dan membentuk forum lembaga penyelenggara jaminan sosial negara-negara ASEAN untuk saling bertukar pengetahuan tentang sistem jaminan sosial dan data anggota
9. Mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama bilateral dengan negara anggota ASEAN demi mempermudah klaim manfaat bagi pekerja migran di luar negeri. (Rofinus Rehe Roning)
Exit mobile version