FK – Kekhawatiran kelompok penyedia jasa internet lokal atas masuknya Starlink ke Indonesia rasanya cukup berlebihan karena faktanya Fiber optik dan Wireless tidak bisa disamakan dengan Operator Satelit.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) Ir. Dedi Yudianto, MBA melalui pesan tertulis pada Senin (3/6/2024) di Jakarta. Dedi sapaan akrabnya, menanggapi beragam komentar miring dari sejumlah pihak atas kehadiran Starlink di Indonesia.

Sebagai pakar teknologi informasi & Komunikasi (TIK ) yang menggeluti bisnis Internet Service Provider selama lebih dari 20 Tahun, Ia justru mengapresiasi kehadiran bisnis internet berbasis satelit milik konglomerat Elon Musk tersebut.

“Kehadiran Starlink di Indonesia, justru mendukung aktifitas warga yang tinggal di daerah 3T atau daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar yang tidak tercover Fiber Optik & Wireless,” ucap Dedi yang juga merupakan Inisiator Warkop Digital & CEO Cybers Group.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk khawatir berlebihan atas kehadiran Starlink. Justru kata Dedi, adanya stralink sangat membantu warga yang tinggal di daerah 3 T.

“Akses internet di pulau terluar Indonesia justru makin terjangkau. Selain kapasitas dan kecepatannya melebihi Satelit operator lama, harga peralatannya juga jauh lebih murah,” kata Dedi sang penggagas program Kompetisi Jurnalis Kebangsaan bersama BNPT untuk Mahasiswa dan Perguruan Tinggi se-Indonesia ini.

Dedi juga menerangkan perbandingannya, jika internet yang ditawarkan perusahaan satelit yang ada hanya bermain di sekitar 1 – 10 megabit upload dan 10 – 50 megabit download. Sementara di Starlink, kapasitasnya bisa mencapai 30 megabit upload dan 300 megabit download. Dimana Latency-nya cukup rendah, yakni 35 ms dibanding Operator Satelit lain diatas 200 ms.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.