“Perbedaannya sangat jomplang. Harusnya kondisi ini disyukuri karena warga kita bisa terlayani akses internet dengan harga Peralatan 7 juta-an dan bulanan 750 ribu dengan kapasitas besar. Bahkan memiliki kecepatan luar biasa, latency rendah dan harga jauh lebih murah dan terjangkau,” terangnyam

Yang harus dipersoalkan, lanjut pengusaha muda ini, justru bukan kehadiran Starlink di Indonesia. Dimana starlink memiliki dampak dari ketersediaan layanan internet dengan kapasitas besar dan kecepatan yang luar biasa tersebut.

“Mudahnya akses internet di pusat kota, justru menjadi penyebab pemerintah sibuk mengurusi akses judi online dan pornografi yang sangat massif di Indonesia. Sementara pengguna internet di daerah 3 T atau pelosok mungkin lebih produktif memanfaatkan teknologi dan layanan akses internet, karena harga masih lebih mahal, sehingga mereka harus bisa produktif,” lanjut Dedi menambahkan

Pendiri media online warga guetilang.com dan penggagas awal beritajakarta.id Portal Pemprov DKI Jakarta ini, berharap semua pihak memikirkan bagaimana mendorong masyarakat, untuk memanfaatkan layanan internet pasca masuknya Starlink.

“Dengan menciptakan konten-konten menarik dan bermanfaat bagi banyak orang. Terutama menjadi produktif dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi kedepannya,” tukas Dedi.

Terakhir kata Dedi, ketika internetnya sudah dengan kapasitas besar dan kecepatan akses yang kencang (red-cepat). Maka kontennya juga harus dipikirkan agar masyarakat pengguna internet lebih produktif.

“Pengguna internet dengan kapasitas besar dan akses yang cepat diharapkan dapat meningkatkan produktifitas di berbagai bidang. Sehingga diharapkan tidak dipakai untuk mengakses hal-hal negatif, diantaranya, judi online atau pornografi dan hal ini juga harus diantisipasi untuk kemajuan anak-anak bangsa kedepannya,” pungkas Dedi. (red)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.