FK – Sejak tanggal 19 Desember 2024 berlangsunya KTT D8 2024 menjadi momentum penting bagi negara-negara anggota untuk memperkuat persatuan dan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki bersama. Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama di dalam organisasi D8, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi ekonomi, integrasi, dan kesatuan untuk mencapai kemakmuran bersama.

Presiden memberikan penghormatan kepada Presiden Republik Arab Mesir, Abdul Fattah LCC, atas sambutan hangatnya, dan menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Jenderal D8 atas kepemimpinan yang efektif. Beliau menyoroti kekuatan kolektif D8 yang menjadikannya blok ekonomi terbesar ketiga secara global, dengan PDB gabungan sebesar $4,81 triliun pada tahun 2023. Potensi ini, menurut beliau, perlu terus dimaksimalkan melalui ekonomi biru yang melibatkan sumber daya maritim negara-negara anggota.

Sebagai contoh, Presiden menekankan pentingnya industri perikanan global senilai $600 miliar yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi D8. Namun, untuk mencapai hasil yang nyata bagi rakyat, diperlukan langkah konkret seperti implementasi perjanjian perdagangan preferensial, penyederhanaan sistem dan prosedur bea cukai, serta penguatan jaringan ekonomi halal.

Lebih jauh, Presiden menyerukan pentingnya persatuan untuk mengatasi tantangan geopolitik global dan mendukung perjuangan Palestina. “Jika kita lemah, bagaimana kita bisa mendukung Palestina?” tegas beliau. Dengan menekankan bahwa D8 harus lebih dari sekadar blok ekonomi, Indonesia mengajak anggota untuk menjadi kekuatan transformatif dan katalis perubahan positif bagi dunia Muslim dan negara-negara di belahan bumi selatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.