FK – Kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. K.H. Abdul Mu’ti, S.Pd.I., M.Ed.
Abdul Mu’ti , mengatakan bahwa hak setiap anak Indonesia, namun kenyataannya masih banyak yang belum mendapatkan kesempatan belajar karena berbagai faktor. Kendala seperti kondisi ekonomi, fisik, lokasi tempat tinggal yang terpencil, hingga masalah keamanan menjadi penghalang bagi banyak anak untuk mengenyam pendidikan, bahkan di tingkat dasar.
Pada kesempatan dan saat ini pemerintah telah berupaya memberikan dukungan melalui program seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan PIP (Program Indonesia Pintar). Namun, tantangan masih besar, terutama untuk menjangkau anak-anak yang berada di daerah terpencil. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi sosial, perusahaan, hingga lembaga filantropi, untuk membantu memberikan akses pendidikan kepada anak-anak kurang mampu, ungkapnya.
Sehubungan itu masyarakat Inisiatif di Nusa Tenggara Timur (NTT) patut diapresiasi. Pemerintah setempat, yang dipimpin oleh penjabat Gubernur dan para bupati, telah menggalakkan gerakan literasi, numerasi, serta pembentukan karakter. Meski tingkat literasi dan numerasi di NTT masih tertinggal dibandingkan daerah lain, progresnya mulai terlihat. Dengan komitmen bersama, diharapkan pendidikan di NTT semakin maju,ujarnya
Langkah yang diambil CT Arsa Foundation, seperti mengirimkan relawan ke pelosok dan menyediakan mobil literasi ke kampung-kampung, adalah contoh nyata bagaimana masyarakat dapat berkontribusi. Inisiatif ini sangat diapresiasi dan menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga swasta, dan komunitas mampu menciptakan dampak besar bagi pendidikan anak-anak Indonesia lanjutnya.
Harapan Melalui upaya bersama, optimisme untuk memperbaiki mutu pendidikan di seluruh pelosok negeri semakin nyata. Dengan terus mendukung anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan wajib belajar 13 tahun, kita berkontribusi mewujudkan masa depan cerah bagi bangsa ungkap Prof. Dr. K.H. Abdul Mu’ti, S.Pd.I., M.Ed. Salam Literasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.