Artikel = Yohanes Paulus Pito Koban, S. Fil, Guru PPPK di SMAN 1 Nagawutung
FK – Pendidikan Berduka: Kepergian Seorang Pendidik Pejuang
Hari Jumat, 21 Maret 2025, dunia pendidikan Indonesia berduka atas kepergian tragis Rosalia Sogen, seorang guru berdedikasi yang mengabdikan dirinya di pedalaman Papua. Kepergiannya bukan sekadar kehilangan bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga bagi seluruh anak bangsa yang mencintai ilmu pengetahuan.
Dedikasi Tanpa Batas di Tanah Papua
Rosalia Sogen bukan hanya seorang pengajar, tetapi juga cahaya bagi anak-anak di Kampung Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua. Meninggalkan kampung halamannya di Flores Timur, ia memilih jalan pengabdian dengan sepenuh hati, melawan segala keterbatasan demi memastikan pendidikan tetap hidup di pelosok negeri. Baginya, setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik, dan ia berjuang untuk mewujudkannya.
Tragedi di Tengah Pengabdian
Namun, takdir berkata lain. Dalam menjalankan tugas mulianya, Rosalia menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya dengan kejam. Peristiwa ini bukan hanya tragedi bagi keluarga dan dunia pendidikan, tetapi juga cerminan betapa masih adanya ancaman bagi mereka yang berjuang di garis depan pendidikan.
Semangat yang Tak Akan Padam
Meski Rosalia telah pergi, dedikasinya akan terus hidup. Semangat juangnya harus menjadi inspirasi bagi kita semua untuk memastikan pendidikan tetap berjalan, meski di tengah tantangan besar. Kita tidak boleh membiarkan ketakutan mengalahkan cahaya ilmu pengetahuan.
Hari ini, kita berduka. Namun, esok kita harus melanjutkan perjuangan. Pendidikan harus tetap menjadi harapan, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaga semangat para guru pengabdi seperti Rosalia Sogen.
Selamat jalan, Ibu Rosalia. Cahaya perjuanganmu akan selalu menerangi jalan pendidikan di negeri ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.