FKNTB Miliki Risiko Bencana Tinggi, BNPB Bangun Pusat Pengendalian Operasi di Empat Lokasi

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan risiko bencana alam tinggi di Indonesia, kini memiliki langkah strategis untuk memperkuat ketangguhan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memulai pembangunan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) di empat lokasi, yakni BPBD Provinsi NTB, BPBD Kota Mataram, BPBD Kabupaten Lombok Tengah, dan BPBD Kabupaten Lombok Utara.

Peletakan batu pertama pembangunan Pusdalops dilakukan pada Kamis (5/12) oleh Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., di kantor BPBD NTB. Dalam sambutannya, Suharyanto menjelaskan bahwa Pusdalops ini dirancang sebagai pusat kendali penanggulangan bencana berbasis teknologi yang mampu mengintegrasikan data, informasi, dan koordinasi lintas sektor.

“Penanggulangan bencana bukan hanya saat bencana terjadi. Pencegahan sebelum bencana sangat penting untuk meminimalkan risiko dan dampaknya,” kata Suharyanto.

Pembangunan ini merupakan bagian dari Proyek Prakarsa Ketangguhan Bencana Indonesia (IDRIP) hasil kolaborasi BNPB, BMKG, dan World Bank. Proyek ini bertujuan meningkatkan sistem peringatan dini bencana, khususnya tsunami, dengan memanfaatkan teknologi modern dan memperkuat kesiapan masyarakat melalui Desa Tangguh Bencana.

Fasilitas Modern untuk Respons Cepat
Pusdalops BPBD akan dilengkapi dengan fasilitas canggih, termasuk sistem penerimaan informasi ancaman bencana, sarana koordinasi darurat, dan kemampuan menjadi posko aktif saat bencana terjadi. Pembangunan ini dibiayai oleh dana pinjaman dari World Bank dengan target penyelesaian dalam 150 hari kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.