FK – Menteri Ketenagakerjaan Yasierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-2023.
Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Kenaikan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Proses penetapan melibatkan konsultasi publik dan meaningful participation dengan berbagai pihak, seperti organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.
Detail Kebijakan:
1. Penetapan UMP dan UMK:
UMP tahun 2025 harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 11 Desember 2024.
UMK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
2. Upah Minimum Sektoral (UMS):
UMS dapat ditetapkan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk sektor tertentu dengan risiko kerja atau kebutuhan spesialisasi yang berbeda.
Nilai UMS harus lebih tinggi daripada UMP atau UMK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.