FK- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 3 hingga 4 Desember 2024. Kunjungan ini memiliki agenda utama menghadiri pembukaan Sidang Tanwir dan perayaan Milad ke-112 Muhammadiyah, yang akan berlangsung di Universitas Muhammadiyah Kupang.
Hari Pertama: Selasa, 3 Desember 2024
Presiden akan bertolak menuju NTT menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1. Perjalanan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 2 jam 50 menit. Agenda hari pertama bersifat persiapan untuk kegiatan utama yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
Hari Kedua: Rabu, 4 Desember 2024
Kegiatan utama Presiden dimulai sejak pagi hari di Universitas Muhammadiyah Kupang. Berikut adalah rangkaian acara:
1. 08.40 WITA: Presiden berangkat dari Hotel Harper Kupang menuju lokasi acara.
2. 08.55 WITA: Presiden tiba di Universitas Muhammadiyah Kupang.
3. 09.00-10.30 WITA: Acara berlangsung, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan dilanjutkan dengan lagu “Sang Surya”.
Acara ini mencakup pembacaan Kalam Ilahi, sambutan Penjabat Gubernur NTT, penandatanganan MoU terkait gerakan makan bergizi, pidato Ketua Umum Muhammadiyah, serta sambutan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai simbol pembukaan Sidang Tanwir dan perayaan Milad Muhammadiyah, Presiden akan memainkan alat musik khas NTT, Sasando.
Setelah acara selesai, Presiden dijadwalkan kembali ke Jakarta. Pesawat Kepresidenan dijadwalkan lepas landas dari Bandara El Tari pada pukul 11.15 WITA dan tiba di Jakarta pukul 13.05 WIB.
Harapan dari Kunjungan Presiden
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan organisasi masyarakat, khususnya Muhammadiyah. Selain itu, Presiden menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya melalui gerakan makan bergizi, serta pengembangan potensi daerah di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.