2. Benny Mamoto – Mantan Ketua Harian Kompolnas.

3. Gusrizal – Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

4. Sumpeno – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

5. Chisca Mirawati – Pendiri & Mitra Utama CMKP Law.

Pelantikan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam upacara pengucapan sumpah jabatan, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung komitmen para pejabat baru KPK untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antirasuah tersebut.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para pimpinan dan Dewas KPK.

Proses seleksi nama-nama tersebut dimulai sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui panitia seleksi. Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, kelima pimpinan dan Dewas KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/12), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain pelantikan pimpinan dan Dewas KPK, Presiden Prabowo juga dijadwalkan melantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional, serta Gubernur Kalimantan Selatan pada hari yang sama.

Dengan kepemimpinan baru ini, KPK diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan publik.

Pelantikan KPK 2024-2029,  Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Presiden Prabowo Subianto, Setyo Budiyanto Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Keputusan Presiden KPK,  DPR RI, Korupsi di Indonesia

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.