FK – Pada awal Desember 2024, Presiden RI memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama Wakil Presiden, para Menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Sidang ini menyoroti berbagai pencapaian pemerintah selama satu bulan terakhir serta arah kebijakan ke depan.
Evaluasi dan Apresiasi Kinerja Kabinet
Presiden menyampaikan apresiasi atas kinerja kabinet yang telah berhasil menangani berbagai tantangan, termasuk:
1. Erupsi Gunung Lewotobi: Penanganan cepat dan sigap oleh TNI, Polri, dan instansi terkait diapresiasi.
2. Peningkatan Sektor UMKM: Program penghapusan utang petani dan nelayan telah membangkitkan semangat pelaku usaha kecil.
3. Kesejahteraan Guru dan Upah Minimum: Kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat diapresiasi, termasuk peran aktif Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, dan Menaker.
4. Pengendalian Harga Pangan: Produksi dan cadangan pangan meningkat signifikan, dengan target bebas impor beras pada tahun 2025.
Prestasi di Tengah Tantangan
Pemerintah berhasil mengatasi dampak El Nino dan menjaga stabilitas harga di tengah ketegangan geopolitik global. Pengendalian inflasi melalui kolaborasi antarkementerian juga menjadi sorotan.
Arahan untuk Libur Akhir Tahun
Presiden meminta lintas kementerian memastikan kelancaran liburan Natal dan Tahun Baru 2025. Fokus utamanya adalah keamanan, kelancaran transportasi, dan stabilitas harga tiket pesawat.
Komitmen untuk Masa Depan
Presiden menegaskan pentingnya kerja sama tim untuk melanjutkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dengan strategi yang tepat, pemerintah yakin dapat menghadapi tantangan global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sidang ditutup dengan arahan presiden agar persiapan akhir tahun dijalankan secara maksimal demi kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.