FK –  Dalam dunia yang penuh tantangan, kemandirian sebuah negara adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu langkah strategis untuk mencapai kemandirian tersebut adalah dengan menciptakan swasembada energi dan pangan.

Presiden telah menegaskan bahwa swasembada energi adalah prioritas dalam strategi transformasi bangsa. Dengan sumber daya yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia, bersama Brazil dan Kongo, yang mampu mencapai 100% swasembada energi berbasis sumber daya terbarukan.

Keberhasilan ini bukan hanya tentang potensi, tetapi juga membutuhkan upaya nyata dan komitmen bersama. Kita tidak boleh lengah, malas, atau terjebak dalam kebiasaan yang tidak produktif.

Pemanfaatan sumber daya secara bijak adalah bentuk syukur atas karunia Tuhan yang luar biasa. Pemerintah bertekad menjalankan undang-undang secara tegas, termasuk memerangi penyelundupan yang merugikan kehidupan rakyat.

Penyelundupan ke dalam dan keluar negeri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kehidupan puluhan ribu rakyat Indonesia.

Selain swasembada energi dan pangan, hilirisasi menjadi strategi penting lainnya. Semua komoditas harus diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja.

Transformasi ini akan didukung dengan prioritas besar pada pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggaran terbesar dalam APBN adalah pendidikan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan SDM yang berkualitas.

Pendidikan, pelayanan kesehatan, dan gizi anak-anak adalah langkah strategis yang tidak hanya menyelamatkan generasi mendatang, tetapi juga memperkuat ekonomi pedesaan dan daerah.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia siap menjadi bangsa yang kuat dan mandiri, melepaskan diri dari kemiskinan, dan mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.