Adapun selama masa tanggap darurat, tim BNPB juga akan diturunkan untuk melakukan pendampingan pembentukan posko termasuk pendataan lanjutan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam hal ini, Kepala BNPB meminta agar proses penanganan darurat dan rehabilitasi rekonstruksi dapat berjalan secara paralel.

“Nanti BNPB menerjunkan tim untuk posko komando, kemudian akan membantu pendampingan kaji cepat. Kami sepakat tidak menunggu sampai tujuh hari selesai namun secara paralel,” jelas Suharyanto.

Terakhir, Kepala BNPB menampik kabar yang sempat beredar tentang masifnya korban jiwa akibat gempabumi ini yang terlihat dari banyaknya pasien di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Suharyanto mengatakan bahwa pasien-pasien itu memang dievakuasi sementara dari dalam gedung karena prosedur keselamatan. Hal itu bukan berarti pasien itu adalah korban gempabumi.

“Itu tidak ada ya. Justru yang sakit di rumah sakit yang ada di dalam dikeluarkan. Itu prosedur. Itu sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sumedang dengan baik,” jelas Suharyanto.

Di sisi lain, Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa kabar gempabumi Sumedang menyebabkan terkendalanya lalu lintas di jalan tol Cisumdawu setelah Twin Tunnel Cisumdawu mengalami keretakan di bagian dinding adalah informasi yang tidak benar. Faktanya, jalur tol baru yang menghubungkan Cileunyi dan Kertajati masih aman untuk dilalui kendaraan.

“Lalu katanya (dampak gempabumi) mengganggu tol Cisumdawu, itu juga tidak benar”, kata Suharyanto.

Dari dua hal fenomena tersebut, Kepala BNPB meminta masyarakat agat tidak terpengaruh oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebagai antisipasi, Kepala BNPB juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Facebook : @InfoBencanaBNPB

Twitter : @BNPB_Indonesia

Instagram : @bnpb_indonesia

Youtube : BNPB Indonesia

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.