FK – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya dialog terkait rencana relokasi sejumlah warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Proses relokasi yang nanti masih harus disurvei di beberapa tempat, pastikan dalam menentukan titik lokasi yang baru ini untuk lebih dulu berdialog dengan warga,” katanya saat rapat koordinasi usai melakukan kunjungan di Posko Pengungsian Kobasama di Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kamis.
Wapres menyampaikan hal tersebut menyikapi rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang melakukan survei lokasi untuk relokasi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Ia menambahkan, dialog sangat diperlukan sehingga infrastruktur yang nantinya dibangun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi jangan sampai nanti sudah dibangun tapi tempatnya tidak ditinggali, pastikan juga nanti dari pemangku wilayah, pak gubernur, ibu bupati, pastikan fasum (fasilitas umum) sudah siap,” ungkapnya.
Gibran juga menekankan kemudahan administrasi dan birokrasi guna membantu masyarakat terdampak bencana alam sesegera mungkin.
“Bapak, ibu warga yang ada di pengungsian ini sudah dalam keadaan sulit, birokrasinya jangan dipersulit lagi dengan proses-proses asesmen yang berbelit-belit. Kita pingin yang cepat, kita ingin sekali lagi memprioritaskan warga-warga yang kesusahan di sini,” tegasnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan survei telah dilakukan di dua titik lokasi untuk relokasi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Survei, lanjut dia, dilakukan secara komprehensif bersama pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Perumahan dan Permukiman, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.