“Kami mendapatkan arahan dari pak presiden dan pak wapres untuk memakai pola dialog, apakah pengungsi di sini dan anak-anaknya mau pindah atau tidak, jawabannya dari dua titik mau pindah ibu-ibu jawabannya mau pindah bapak-bapak mau pindah, alasannya karena mereka sudah trauma karena beberapa tahun lalu sudah mengalami hal yang sama dan ada korban jiwa,” katanya.

 

Ia menambahkan, hasil survei menunjukkan dua titik itu memiliki luas sekitar 50 hektare.

 

“Kami juga sangat memperhatikan soal adat istiadat, karena kami juga perhatikan karena punya pengalaman masalah adat di sini cukup sensitif jadi kami sangat menghargai soal adat,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan kondisi Gunung Lewotobi Laki-laki hingga saat ini masih erupsi dan masyarakat juga menyadari tidak dapat kembali ke desa asal karena terdampak.

 

Pendataan telah dilakukan dan sebanyak delapan desa di daerah itu terdampak erupsi dengan jumlah rumah sebanyak 2.905 unit.

 

“Ribuan rumah ini masih didata, apakah direlokasi semua atau ada yang relokasi mandiri, tadi pak menteri sudah menyampaikan dua titik itu, ini tentu saja ada pengalaman dan kami dialog dengan masyarakat mana yang mau ke titik itu atau mereka punya titik-titik lain dekat keluarganya,” katanya.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi Wijaya menilai kedua titik lokasi untuk rencana relokasi warga itu aman dari dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

 

“Kami ikut dalam survei di dua lokasi, dari aspek keamanan untuk gunung api karena jaraknya 15 kilometer aman, lalu yang kedua radius 10 kilometer jadi masih aman dalam radius bahaya, lalu dari gerakan tanah longsor aman,” pungkasnya.Salam Penyitar (Rofinus Rehe Roning)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.