FK– Merauke, 28 April 2025 – Sebanyak lebih dari 500 mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Katolik Batch 1 Tahun 2025 mengikuti Workshop Pembuatan Jurnal PTK yang diselenggarakan oleh Prodi Pendidikan Profesi Guru Sekolah Tinggi Santo Yakobus Merauke. Workshop ini diadakan melalui platform Zoom dan mengangkat tema “Konsep Pembuatan Jurnal PTK: Dari Kajian, Penulisan, Hingga Publikasi”.

 

Dalam acara yang berlangsung dengan interaktif ini, para peserta diberi pemahaman yang mendalam mengenai Penelitian Tindakan Kelas (PTK), serta cara untuk mengolah hasil penelitian di kelas menjadi jurnal yang layak dipublikasikan. Workshop ini diisi oleh dua narasumber berkompeten, yaitu R. Kristian Sarang, M.Pd. dan RD Agustinus Kia Wolo Masi, M.Pd., yang berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teknik-teknik penulisan, pengumpulan data, serta cara efektif mempublikasikan hasil PTK di jurnal ilmiah.

“Melalui workshop ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami betapa pentingnya penulisan PTK sebagai bagian dari pengembangan profesionalisme guru. Penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri akan membawa dampak positif tidak hanya bagi perkembangan pribadi guru, tetapi juga untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar R. Kristian Sarang, M.Pd., salah satu narasumber.

Workshop ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses penelitian, serta cara mengatasi kendala tersebut. “Sebagai calon guru, kami tidak hanya diajarkan cara mengajar, tetapi juga diajarkan untuk berpikir kritis dan melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas pengajaran,” kata Ferianto L., salah satu peserta workshop.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.