Kemajuan dan perkembangan yang hanya terbatas pada kemajuan material saja akan menimbulkan kepincangan pada kehidupan manusia. Kehidupan mereka kurang sempurna, dimensi di dalamnya akan hilang, karena batin mereka kosong akibatnya tidak akan memperoleh ketenteraman, ketertiban hidup, melainkan justru dapat lebih rusak karenanya.

Material dan spiritual adalah dua hal yang saling melengkapi. Dua hal ini bagaikan jasad dan roh. Kebahagiaan material akan menunjang jasmani kita, sedangkan kebahagiaan spiritual akan menunjang rohani kita.

Manusia sebagai makhluk termulia

Kalau kita lihat dari segi bentuk fisiknya maupun yang ada di sebaliknya, tidak berlebihan kalau manusia menyatakan dirinya sebagai makhluk termulia. Di antara makhluk-makhluk lain ciptaan Tuhan.

Beberapa keistimewaan yang dimiliki manusia dibanding dengan makhluk yang lain, adalah :

  1. Manusia mampu mengatur perkembangan hidup makhluk lain dan menghindarkannya dariĀ  kepunahan.
  2. Manusia mampu mengubah apa yang ada di alam ini.
  3. Manusia memiliki ilmu pengetahuan yang karenanya kehidupan mereka makin berkembang dan makin sempurna.
  4. Semua unsur alam termasuk makhluk-makhluk lain dapat dikuasai manusia dan dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya.

Metode Pendidikan Humaniora

Tugas pendidikan masa kini, seperti yang diamanatkan dalam kurikulum merdeka, pertama-tama bukannya mengajarkan apa yang paling baik diketahui dan dipikirkan pada masa lampau, akan tetapi yang lebih penting adalah menyajikan informasi dan orientasi terhadap masa kini, dan khususnya orientasi terhadap masa depan di mana nantinya para siswa akan hidup di dalamnya. Dengan pendidikan seperti itu, mereka akan memiliki kepekaan dan kemampuan-kemampuan untuk mengambil bagian secara kreatif di berbagai kehidupan masa mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.