FKSekolah itu Mahal Bos!,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia dalam mendukung keberlangsungan pendidikan. Program ini dirancang untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua/wali murid. Namun, tantangan dalam pengelolaan dan pengawasannya sering menjadi perhatian publik. Masalah seperti penyalahgunaan dana hingga pungutan liar masih menjadi kendala yang merugikan siswa dan mencederai tujuan mulia program ini.

Apa Itu Dana BOS ?

Dana BOS, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, adalah dana alokasi khusus nonfisik yang mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Jenis Dana BOS:

1. Dana BOS Reguler – Digunakan untuk operasional rutin sekolah.

2. Dana BOS Kinerja – Dialokasikan untuk sekolah berprestasi dengan kinerja pendidikan yang baik.

Tujuan Dana BOS

Sesuai Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014, tujuan utama Dana BOS meliputi:

Membebaskan pungutan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri.

Meringankan beban biaya pendidikan siswa di sekolah swasta.

Dengan cakupan yang luas, Dana BOS bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penyalahgunaan Dana BOS

Meskipun aturan telah jelas, penyalahgunaan Dana BOS masih menjadi persoalan serius. Praktik seperti pungutan liar, pembelian buku LKS yang diwajibkan, atau pengelolaan yang tidak transparan sering kali terjadi. Oknum kepala sekolah atau komite sekolah yang terlibat dalam penyelewengan dana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.