FK – Kabupaten Lembata memiliki potensi besar dalam bidang pertanian yang dapat menjadi motor penggerak utama perekonomian daerah. Dengan 9 kecamatan dan 7 kelurahan yang tersebar di wilayahnya, keberhasilan sektor ini sangat bergantung pada bagaimana dana pertanian tahun 2025-2029 dikelola dan dialokasikan.
Jika dimanfaatkan secara optimal, dana tersebut dapat menjadi kunci untuk mendukung program tanah subur, menciptakan daratan hijau, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga mendorong kesejahteraan seluruh masyarakat Lembata.
Salah satu prioritas penggunaan dana ini adalah mendukung program tanah subur yang bertujuan mengelola lahan-lahan pertanian agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Melalui pemboran air tanah, distribusi pupuk organik, serta pelatihan bagi petani, dana ini dapat memberikan dampak nyata pada peningkatan hasil panen di berbagai kecamatan, khususnya yang berada di wilayah pesisir atau daerah kering.
Selain itu, dana ini juga dapat difokuskan pada pengelolaan sumber daya manusia. Pemberdayaan petani lokal melalui pelatihan teknologi pertanian modern akan menciptakan masyarakat yang tidak hanya produktif tetapi juga inovatif.
Generasi muda Lembata pun bisa diarahkan untuk mengembangkan usaha berbasis pertanian, sehingga tercipta lapangan kerja baru yang mendukung kemandirian ekonomi daerah.
Namun, keberhasilan alokasi dana ini membutuhkan komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat setempat. Pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pertanian harus menjadi prioritas agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk membangun sektor pertanian yang lebih maju dan berkelanjutan.
Jika dikelola dengan bijak, dana pertanian ini tidak hanya akan menjadikan Lembata sebagai daratan hijau yang produktif, tetapi juga sebagai daerah yang mampu mencetak sumber daya manusia unggul dan mandiri. Dengan dukungan 9 kecamatan dan 7 kelurahan, masa depan Lembata sebagai pusat agraris yang sejahtera bukan lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah kenyataan yang bisa diwujudkan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.