FK – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan publik karena berperan penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik. Seleksi tahap 1 PPPK telah tuntas, dengan jutaan peserta dari seluruh Indonesia berlomba untuk meraih posisi tersebut.
Berdasarkan data terakhir, seleksi ini mencakup seluruh 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota. Meski jumlah peserta yang lulus sudah signifikan, masih ada ribuan peserta lainnya yang belum mendapatkan kesempatan karena keterbatasan kuota.
Hal ini mencerminkan perlunya peningkatan transparansi dalam proses seleksi serta pemerataan kuota, terutama di wilayah terpencil yang sangat membutuhkan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan telah menganggarkan dana besar untuk mendukung proses seleksi, penggajian, dan pelatihan PPPK. Namun, penggunaan anggaran ini harus diawasi agar efisien dan tepat sasaran.
Presiden memiliki tugas strategis dalam lima tahun ke depan (2025–2029) untuk memastikan keberhasilan reformasi birokrasi. Pengawalan program PPPK dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi prioritas utama guna menjamin ketersediaan SDM berkualitas di seluruh Indonesia.
Pemerintah harus berkomitmen pada distribusi tenaga kerja yang merata, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kekurangan pegawai, sekaligus memberikan kesejahteraan yang layak bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif menjadi kunci. Dengan seleksi yang semakin inklusif, kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit kesenjangan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah nusantara.(Rrr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.