FK – Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam, muncul pertanyaan penting: apakah lebih baik menghijaukan tanah atau membuka tambang emas yang merusak lingkungan? Pilihan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga terkait keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Titip satu pohon untuk seribu anak akan tumbuh, dan mengalirlah sumber air hidup. Jika manusia merusak dengan segumpal emas yang menghilangkan satu pohon, maka lenyaplah air mata untuk bencana dunia. “Committe unum arborem ut mille pueri crescant, et fontes aquae vivae fluant. Si homo destruet cum massa auri quae unam arborem aufert, tunc lacrimae pereant pro calamitate mundi.”

Tambang emas sering kali dianggap sebagai simbol kemakmuran. Namun, aktivitas ini kerap meninggalkan dampak buruk seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat alami. Meskipun memberikan keuntungan finansial dalam jangka pendek, efek negatifnya terhadap lingkungan bisa bertahan puluhan bahkan ratusan tahun.

Sebaliknya, menghijaukan tanah melalui reboisasi atau pertanian berkelanjutan memberikan manfaat yang jauh lebih besar. Tanah yang hijau mampu menyerap karbon dioksida, mencegah erosi, dan menyediakan sumber daya hayati yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Langkah ini menciptakan harmoni antara manusia dan alam serta membuka peluang ekonomi ramah lingkungan seperti ekowisata atau hasil hutan non-kayu.

Memilih untuk menghijaukan tanah adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap bumi. Ini bukan sekadar investasi untuk masa depan, tetapi juga warisan berharga bagi generasi berikutnya.

Tambang emas mungkin memberi kilauan sementara, tetapi tanah yang hijau memberi kehidupan abadi. Pilihlah jalan yang mendukung keberlanjutan, bukan kerusakan. Kita hanya memiliki satu bumi—rawatlah ia dengan bijaksana.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.