FAKTAHUKUMNTT.COM – Belakangan ini, berita tentang pecah kongsi antara bupati dan wakil bupati di beberapa daerah sepertinya menjadi hal yang biasa dan cenderung dianggap lumrah. Fenomena ini semakin menonjol menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Mengapa harus pecah kongsi dalam berpolitik.? Jawabannya adalah, dalam politik, tidak ada lawan atau kawan yang abadi. Kepentingan menjadi faktor utama. Di Indonesia, dengan sistem multi partai, sangat jarang menemukan konsistensi dalam perjuangan politik. Ego masing-masing individu atau partai politik menjadi penyebab utama perpecahan.
Pembagian kekuasaan yang tidak jelas antara bupati dan wakil bupati sering menjadi bibit subur perpisahan dalam pilkada berikutnya. Dua faktor utama yang menyebabkan pecah kongsi adalah faktor internal dan eksternal.
Faktor internal terlihat ketika kedua pemimpin tidak lagi mendukung satu sama lain, yang tercermin dalam pelayanan masyarakat.Faktor eksternal, seperti biaya politik pilkada, juga memainkan peran besar.
Jika biaya politik hanya ditanggung oleh satu calon, kemungkinan perpecahan sangat besar karena kontribusi dalam kampanye akan mempengaruhi kebijakan, pembagian proyek, dan penentuan pejabat eselon di daerah.
Keterlibatan pihak luar, seperti partai politik pengusung atau tim sukses, sering kali lebih didengar oleh kepala daerah daripada wakilnya. Hal ini menciptakan friksi, terutama dalam pembagian proyek kepada tim sukses masing-masing, yang sering menjadi pemicu perpecahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.