FK – Kabupaten Nagekeo di Nusa Tenggara Timur memiliki kekayaan budaya yang masih lestari hingga kini. Salah satu tradisi yang unik dan penuh makna adalah ritual Injak Api dan Tendang Api yang dilakukan dalam perayaan panen di Kampung Pautola.
Malam Sakral Penuh Syukur
Ritual ini dimulai saat malam tiba, ketika seluruh warga kampung, sanak saudara, serta tamu undangan berkumpul di tengah kampung. Dalam suasana yang penuh sakral, para pria dan wanita menari semalam suntuk mengelilingi api. Tarian ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah.
Saat mengikuti ritual ini, peserta dilarang menggunakan alas kaki seperti sandal atau sepatu. Mereka juga diwajibkan mengenakan kain data, pakaian adat setempat yang melambangkan kesederhanaan dan penghormatan terhadap leluhur.
Puncak Ritual: Tendang Api dan Injak Api
Menjelang fajar, para peserta menjemput api dari dalam rumah adat. Empat kepala suku memiliki peran utama dalam ritual ini. Mereka terlebih dahulu menendang api, yang kemudian diikuti oleh para penari yang menginjak bara api hingga padam.
Tindakan ini memiliki makna mendalam. Dalam kepercayaan nenek moyang, api melambangkan kekuatan untuk menolak hal-hal buruk yang dapat merugikan masyarakat. Tradisi ini dipercaya sebagai cara untuk mengusir energi negatif, termasuk serangan hama dan penyakit yang dapat merusak hasil pertanian.
Tokoh utama yang bertugas menendang api adalah seseorang yang ditunjuk secara turun-temurun. Sosok ini dipercaya memiliki jasa dalam sejarah kampung, terutama dalam menjaga dan melindungi hasil bumi dari ancaman luar.
Penutupan dengan Makan Bersama dan Lempar Hasil Panen
Setelah ritual api selesai, para pria kembali berkumpul di tengah kampung untuk menikmati makan bersama. Momen ini juga dimanfaatkan sebagai ajang musyawarah untuk menentukan pelaksanaan ritual panen tahun berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.