FK– Seorang guru bukan hanya seorang pendidik yang mentransfer ilmu, tetapi sosok yang mendidik dengan hati, menghidupkan kebijaksanaan, dan menjaga fitrah muridnya. Dalam Islam, konsep guru lebih tinggi dari sekadar pengajar biasa. Guru adalah murabbi, mursyid, dan waratsatul Anbiya, pewaris para Nabi, yang harus memiliki keikhlasan mendalam dalam mengajar.
Mengajarkan ilmu membutuhkan pembatinan yang mendalam. Guru sejati tidak hanya mempersiapkan materi di laptop, tetapi memohon bimbingan Allah melalui doa dan ibadah. Guru sejati menghubungkan akal dan rasa, menjadikan ilmu sebagai berkah yang turun langsung dari Allah kepada murid.
Madrasah sebagai institusi pendidikan memiliki peran berbeda dari sekolah. Jika sekolah fokus memintarkan anak, madrasah berperan menjadikan anak lebih arif, memahami hikmah di balik ilmu. Guru madrasah tidak hanya mengajarkan deduksi akal, tetapi juga membuka pintu ilham, intuisi, mimpi, dan hikmah.
Sejarah mencatat tokoh besar seperti Ibnu Rusyd, Al-Khawarizmi, dan Imam Al-Ghazali yang mendapatkan ilmu bukan hanya dari guru manusia, tetapi dari proses spiritual yang mendalam. Guru-guru mereka adalah impersonal teacher, termasuk ilham dari Allah, yang diperoleh melalui kedekatan dengan-Nya.
Tugas guru madrasah adalah mentransformasikan nilai-nilai luhur kepada murid. Mereka harus menjadi teladan kebijaksanaan, menjaga fitrah murid, dan mempersiapkan generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak. Karena itu, seorang guru madrasah tidak boleh berhenti pada kecerdasan rasional, tetapi harus mampu menghubungkan murid dengan pengetahuan ilahi.
Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah menjadi harapan besar agar kualitas pendidikan Islam semakin meningkat. Namun, guru harus menyadari bahwa suksesnya pendidikan tidak hanya diukur dari kesejahteraan, tetapi sejauh mana mereka dapat mentransformasikan ilmu menjadi kebijaksanaan pada murid.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.