Lanjut RD Fransiskus bahwa  Peserta didik diberi kesempatan untuk bereksplorasi secara bijak dengan memanfaatkan berbagai alat termasuk media digital yang menunjang pembelajaran. Dalam hal ini, sangat dimungkinkan terjalinnya kolaborasi antara sesama pendidik, sesama peserta didik, maupun antara pendidik dan peserta didik dalam membuat konten pembelajaran yang menarik dan efektif, lanjutnya.

Harapan Romo Fransiskus  di samping itu, peserta didik didorong, diasuh, dan diasah untuk aktif berkomunikasi, berkreasi, bereksplorasi, terampil berefleksi, dan berani menyatakan sikap dan pendapatnya. Muara proses belajar mengajar Kurikulum Merdeka ini adalah menciptakan “habitus” sehingga peserta didik secara gembira dan penuh sukacita menjalankan perutusan-Nya dalam konteks kehidupan masing-masing serta berkontribusi bagi masyarakat sebagai pribadi yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Pendalaman  Kurikulum Merdeka Belajar pendidikan Agama Katolik (PAKAT) dan Budi Pekerti

Misi pendidikan Agama Katolik (PAKAT) dan Budi Pekerti menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah. Tujuan PAKAT dan Budi Pekerti adalah membangun Kompetensi peserta didik sebagai pribadi beriman, memekarkan dan menumbuhkembangkannya menjadi pribadi Kristiani yang berlandaskan pada Iman akan Yesus Kristus.

guru PAKAT dan Budi Pekerti Se-Lembata
guru PAKAT dan Budi Pekerti Se-Lembata

Tim Penulis Buku pendidikan Agama Katolik (PAKAT) dan Budi Pekerti, Yohanes Sulisdwiyanta S.Pd memperkenalkan buku-buku terbaru Kurikulum Merdeka Belajar.

Yohanes Sulisdwiyanta S.Pd mengatakan dirinya juga menjadi satu tim penulis buku bersama teman-teman dari KWI. Saat ini Buku Agama kurikulum merdeka belajar dengan edisi cetak terbaru. Buku-buku ini sudah di resmikan oleh Imprimatur Mgr.Seno Inno Ngutra, Ketua Komisi Kateketik Amboina, 28 Februari 2023. Kemudian buku-buku tersebut sudah ditanda tangani oleh Sekertaris Kateketik KWI  (Nihil Obstat) RD Fransiskus Emanuel de Santo.Pr.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.