Pramoedya Ananta Toer pun pernah mengatakan hal yang serupa dalam salah satu film dokumenternya, beliau berkata seperti ini “Jadilah tuan atas dirimu sendiri, berbahagialah mereka yang makan dari hasil keringatnya sendiri” oleh karena itu, perihal kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah untuk didapatkan, ia bukanlah anugrah dari Tuhan, akan tetapi diperoleh dengan susah payah dan kerja keras. Karenanya, pendidikan menuntut kemerdekaan pada setiap manusia, sebab kemerdekaan ialah fitrah ontologis manusia.
Jikalau pendidikan sama sekali tidak memerdekakan, maka pendidikan itu ialah “Pendidikan Gaya Bank,” pendidikan yang dehumanistik, perlu diingat bahwa manusia merdeka yang dimaksudkan oleh Ki Hajar bukanlah manusia merdeka yang individualistis yang tidak mementingkan kemerdekaan orang lain. Kemerdekaan sejati ialah kemerdekaan yang mementingkan persatuan bahwa setiap manusia harus bersatu untuk tercapainya kemerdekaan rakyat seutuhnya.
Pendidikan ialah Tuntunan
Ki Hajar menganalogikan seorang guru sebagai seorang paman tani yang bertugas untuk menuntun peserta didiknya berdasarkan kodratnya. Tugas dari seorang paman tani ialah menuntun padinya untuk hidup layaknya kodratnya padi. Paman tani senantiasa merawat padi, memperbaiki tanah, memberi pupuk, mencegah datangnya hama, memberi air dan begitu seterusnya. Paman tani tidak akan bisa merubah kodrat padi menjadi sebuah tomat atau kangkung. Paman tani hanya bertugas menuntun padi untuk hidup dan tumbuh berdasarkan kodrat padi itu tumbuh. Nah, begitupun dengan guru dalam kegiatan pengajarannya, guru haruslah menuntun peserta didik berdasarkan kodrat peserta didik. Setiap peserta didik memiliki kodrat dan kecenderungannya tersendiri, guru tidaklah boleh memaksakan kehendaknya kepada peserta didik, sebab memaksa mereka untuk tumbuh tidak berdasarkan kodratnya ibarat memaksa padi untuk berubah menjadi tomat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.