LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 2 Mei 2023

Pundak Tanah Lembata tetesan embun bergelinang rumput-rumput Pancasila dalam Pelataran Kantor Bupati Lembata.

Cahaya pagi dari langit memancarkan kasihnya dalam menerangi Hari Pendidikan Nasional. Ribuan Manusia baik dari Para Guru-guru, Para Siswa-siswi dan juga Penjabat Bupati Lembata,Seleuruh Pejabat dalam Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Lembata.

Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata dalam wejangannya, Ia mengajak untuk Bapak dan Ibu Guru tetap setia dalam panggilan mengajar. Mendidik dengan Cinta agar anak-anak dalam Tanah Lembata dapat meyalakan pelita yang dititipkan para  Tokoh pendidik Ki Hajar Dewantara, Ungkap Marsianus.

Penjabat Bupati Lembata dalam sambutan juga membacakan Isi pidato Mentri Pendidikan Nasional. Saudara saudariku, sebangsa dan setanah air.

Pasukan Bengibar Pendera Siswa-siswi SMAN I Nubatuka
Pasukan Bengibar Pendera Siswa-siswi SMAN I Nubatuka

Selama tiga tahun terakhir, perubahan besar terjadi di sekitar kita, di mana-mana dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.

Sebanyak 24 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan membawa kita semakin dekat dengan cita-cita luhur Ki Hadjar Dewantara, yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.

Anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data Asesmen Nasional di Platform Rapor Pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan.

Para guru sekarang berlomba-lomba untuk berbagi dan berkarya dengan hadirnya Platform Merdeka Belajar. Selain itu, guru-guru yang dulu diikat berbagai peraturan yang kaku sekarang lebih bebas berinovasi di kelas dengan hadirnya Kurikulum Merdeka.

Sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan negeri pun sekarang fokus pada mengukur kemampuan literasi dan bernalar.

Pada jenjang perguruan tinggi, adik-adik mahasiswa yang dulu hanya belajar teori di dalam kelas sekarang bisa melanglang buana mencari pengetahuan dan pengalaman di luar kampus dengan hadirnya program-program Kampus Merdeka.

Dari segi pendanaan, pencarian langsung Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas belajar.

Dengan perluasan program beasiswa, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sekarang lebih terbuka. Dukungan dana padanan untuk mendanai riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi.

Selain itu, mekanisme dana yang fleksibel dapat mewadahi gagasan-gagasan kreatif para seniman dan pelaku budaya sehingga mampu menghasilkan karya-karya hebat yang mendukung pemajuan kebudayaan.

Saudara-saudariku, mari kita ingat, bahwa bersama-sama kita telah membuat sejarah baru dengan gerakan Merdeka Belajar. Transformasi yang masif ini sudah sepatutnya dirayakan dengan penuh syukur dan semarah, karena semuanya adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama kita.

Hari Pendidikan Nasional tahun ini adalah waktu yang tepat bagi kita untuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang sudah dihadapi, juga setiap langkah berani yang sudah diambil.

Dengan merefleksikan hal-hal yang telah kita lakukan sepanjang tiga tahun terakhir, kita dapat merancang arah perjalanan kita ke depan guna memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan Merdeka Belajar.

Layar yang sudah kita bentangkan jangan sampai terlipat lagi. Kita semua, para tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, seniman dan pelaku budaya, juga peserta didik di seluruh Nusantara, adalah kapten dari kapal besar yang bernama Indonesia ini.

Perjalanan harus kita lanjutkan, perjuangan mesti kita teruskan, agar semua anak bangsa merasakan kemerdekaan yang sebenar-benarnya dalam belajar dan bercita-cita.

Oleh karena itu, mari kita semarakkan hari ini dengan semangat untuk meneruskan perwujudan Merdeka Belajar, Mendidik Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter, dan membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan pendidikan yang memerdekakan.

Kilas Hidup Pendidikan Bangsa. Adakah Kepingan pengetahuan dari Ki Hajar Dewantara. Simak Opini dari Jurnalis Faktahukumntt.Com.

Nama Ki Hajar Dewantara terkesan hilang dan dilupakan masyarakat Indonesia. Namanya -mungkin- hanya diingat ketika moment perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang tiap tahun dirayakan pada tanggal 2 Mei. Namun moment perayaan seremonial sama sekali bukan hal yang substansial untuk mengenang dan merefleksikan pemikiran Ki Hajar Dewantara.

Kegiatan upacara bendera, lomba-lomba dan berbagai kegiatan seremoni lain adalah bentuk perayaan yang “tidak” begitu penting, apalagi konteksnya untuk mengenang dan merefleksi jejak langkah Ki Hajar dalam memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Membikin kelompok diskusi untuk mengkaji karya tulisan atau memutar film dokumenter Ki Hajar adalah bentuk perayaaan yang progresif dan bermanfaat. Selain untuk merefleksi pemikirannya, juga bisa mengenal lebih dekat dengan sosok pendiri Taman Siswa.

Pengajaran Menurut Ki Hajar Dewantara

Kegiatan pengajaran haruslah kontekstual dengan kondisi material peserta didik, agar mereka tidak terasingkan dari lingkungannya. Kegiatan yang tidak berbasis kenasionalan membuat peserta didik merasa apatis terhadap kondisi di sekitarnya dan tidak lagi mencintai daerah tempat ia tinggal.

Dalam buku ‘’Pendidikan”, Ki Hajar Dewantara menuliskan “Pengajaran nasional itulah pengajaran yang selaras dengan penghidupan bangsa dan kehidupan bangsa. Kalau pengajaran bagi anak-anak tidak berdasarkan kenasionalan, sudah tentu anak-anak kita tak akan mengetahui keperluan kita, lahir maupun batin; lagi pula tak mungkin anak mempunya rasa cinta terhadap bangsa dan makin lama akan terpisah dari bangsanya, sehingga kemudian barangkali akan menjadi musuh kita.”

Kekhawatiran Ki Hajar benar-benar terjadi sekarang ini, pemuda Indonesia makin lama justru makin hilang kecintaannya terhadap bangsanya sendiri. Mayoritas pemuda justru lebih memilih untuk menghabiskan waktu luangnya untuk berbelanja, jalan-jalan di pusat perbelanjaan, nongkrong, ugal-ugalan dari pada mengkaji, mendiskusikan dan merefleksi kondisi bangsanya yang semakin hari semakin hancur ini.

Pengajaran nasional negara kita benar-benar telah mengalami kerancuan, penghidupan bangsa ialah segala sesuatu yang menghidupi manusia. Alam (tanah, laut, gunung, sawah, kebun), agama, perhimpunan politik adalah beberapa contoh dari penghidupan manusia. Pengajaran nasional haruslah sesuai dengan konteks penghidupan atau kondisi material peserta didik agar kegiatan pengajaran lebih bermanfaat dan berfaedah bagi masyarakat.

Masih terkait tulisan Ki Hajar Dewantara dalam bukunya mengatakan “untuk mendapatkan sistem pengajaran yang akan berfaedah bagi kehidupan bersama, haruslah sistem itu disesuaikan dengan hidup dan penghidupan rakyat.” dari sini kita sudah bisa memahami bahwa sistim pengajaran yang tidak kontekstual dengan konteks penghidupan rakyat (peserta didik) ialah pengajaran yang “keliru” sebab akan membuat mereka terasing dari lingkungannya sendiri.

Menjadi Manusia Merdeka

Bukan hanya Kabupaten Lembata  yang menginginkan kemerdekaan sejati dalam praktik pendidikan, pun dengan Ki Hajar Dewantara. Jika menurut Insan pencinta pendidikan di Tanah titipan manusia merdeka ialah manusia yang menjadi subjek bagi dirinya sendiri, Ki Hajar Dewantara mendefinisikan manusia merdeka ialah manusia yang hidupnya lahir atau batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi bersandar atas kekuatannya sendiri.

Pramoedya Ananta Toer pun pernah mengatakan hal yang serupa dalam salah satu film dokumenternya, beliau berkata seperti ini “Jadilah tuan atas dirimu sendiri, berbahagialah mereka yang makan dari hasil keringatnya sendiri” oleh karena itu, perihal kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah untuk didapatkan, ia bukanlah anugrah dari Tuhan, akan tetapi diperoleh dengan susah payah dan kerja keras. Karenanya, pendidikan menuntut kemerdekaan pada setiap manusia, sebab kemerdekaan ialah fitrah ontologis manusia.

Jikalau pendidikan sama sekali tidak memerdekakan, maka pendidikan itu ialah “Pendidikan Gaya Bank,” pendidikan yang dehumanistik, perlu diingat bahwa manusia merdeka yang dimaksudkan oleh Ki Hajar bukanlah manusia merdeka yang individualistis yang tidak mementingkan kemerdekaan orang lain. Kemerdekaan sejati ialah kemerdekaan yang mementingkan persatuan bahwa setiap manusia harus bersatu untuk tercapainya kemerdekaan rakyat seutuhnya.

Pendidikan ialah Tuntunan

Ki Hajar menganalogikan seorang guru sebagai seorang paman tani yang bertugas untuk menuntun peserta didiknya berdasarkan kodratnya. Tugas dari seorang paman tani ialah menuntun padinya untuk hidup layaknya kodratnya padi. Paman tani senantiasa merawat padi, memperbaiki tanah, memberi pupuk, mencegah datangnya hama, memberi air dan begitu seterusnya. Paman tani tidak akan bisa merubah kodrat padi menjadi sebuah tomat atau kangkung. Paman tani hanya bertugas menuntun padi untuk hidup dan tumbuh berdasarkan kodrat padi itu tumbuh. Nah, begitupun dengan guru dalam kegiatan pengajarannya, guru haruslah menuntun peserta didik berdasarkan kodrat peserta didik. Setiap peserta didik memiliki kodrat dan kecenderungannya tersendiri, guru tidaklah boleh memaksakan kehendaknya kepada peserta didik, sebab memaksa mereka untuk tumbuh tidak berdasarkan kodratnya ibarat memaksa padi untuk berubah menjadi tomat.

Ki Hajar menuliskan, kaum pendidik hanya dapat menuntun tumbuhnya atau hidupnya kekuatan-kekuatan itu, agar dapat memperbaiki lakunya (bukan dasarnya) hidup dan tumbuhnya. Salam (Rofinus Rehe Roning)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.