FK – Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Kabupaten Lembata mencatat sejarah penting dengan pelaksanaan Deklarasi Damai menjelang Pemilu 2024.
Acara ini berlangsung di depan Kantor Bupati Lembata setelah upacara apel bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-79. Deklarasi ini menandai komitmen bersama semua pihak untuk mewujudkan Pemilu yang damai dan demokratis.

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Kepala Kejaksaan, TNI, POLRI, Kepala Pengadilan Negeri Lembata, Ketua Bawaslu Lembata, Kepala Lapas Lembata, tokoh-tokoh agama, dan ketua-ketua partai politik di Kabupaten Lembata.
Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, menegaskan harapan agar Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2024 dapat berlangsung dengan profesionalisme tinggi. “Kami berharap semua pihak menciptakan budaya demokrasi yang tidak saling menyerang antar pasangan calon atau tim kampanye,” ujarnya.
Deklarasi Damai ini juga menjadi momentum penting karena melibatkan 11 partai pengusung yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Partai-partai tersebut meliputi Golkar, PDIP, PAN, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PKN, PKS, Perindo, dan Gelora.
Dengan tema “Taan Tou Pemilu Damai Lembata untuk Nusantara 2024-2029,” deklarasi ini menggambarkan semangat persatuan dan komitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan umum. Acara ini diharapkan dapat memberikan pendidikan demokratis yang positif dan mengedepankan prinsip-prinsip fair play dalam politik.
Deklarasi ini menegaskan bahwa Kabupaten Lembata siap menghadapi Pemilu 2024 dengan semangat damai dan saling menghormati, serta bertekad untuk memberikan kontribusi positif bagi demokrasi dan masa depan bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.